Site icon LEAD.co.id

Muktamar NU dan Tantangan Skeptisisme

Islam, Misi Profetik, NU, Muktamar NU

Khotimi Bahri, Wakil Ketua BKN dan Pembina LBM NU Kota Bogor

Oleh: Khotimi Bahri
(Wakil Katib Suriah PCNU Kota Bogor dan Waketum BKN)

Wacana 1
Nahdatul Ulama (NU) lahir pada tanggal 31 Januari 1926 di Surabaya. Merupakan ikhtiar mengoptimalkan peran sosial kemasyarakatan para ulama, dan pesantren yang sudah ada sebelumnya.

Para ulama umumnya telah terhimpun dalam sebuah komunitas (jemaah), surau, pesantren dengan ikatan yang ghuyub, mapan, yang terbentuk dalam pola relasi kyai-santri. Interaksi yang dibingkai dalam adab kesantunan yang bersumber dari ajaran-ajaran kitab turots (kitab kuning). Maka jargon “al-adab (etika) fauqol ilmi” menjadi rujukan dalam setiap nafas kehidupan. Seorang Kyai atau ulama tidak semata-mata sebagai panutan, tapi juga sebagai pembimbing ruhani (murobbi-ruh) yang memberi arah pada peta jalan ruhani (transendensi) disamping bagaimana semestinya hidup dalam kesehariannya (imanensi).

Tatanan tersebut mempunyai kesinambungan dengan pola dakwah Nahdlatul Ulama’ yang mengambil wilayah dakwah kultural. Ini menyebabkan arah dan perjuangan dakwah Nahdlatul ulama’ tidak bisa dilepaskan dari proses dan perkembangan budaya dan tradisi yang ada.

Tatanan lain yang tidak bisa dihindari adalah demokratisasi kehidupan. Sebagai sebuah produk peradaban, demokratisasi menjadi sebuah kenescayaan dalam kehidupan sehari-hari.

Ada banyak sekali pemaknaan terhadap demokrasi. Arend Lijphart (1984) mendefinisikan demokrasi sebagai sebuah sistem yang mampu mengakomodasi aspirasi. Roberth Dahl (1956) memaknai demokrasi sebagai suatu interaksi sosial yang dikonstruksikan melalui sikap keterbukaan, adanya partisipasi publik dalam pemilihan umum, serta eksistensi institusi-institusi yang toleran yang memungkinkan perbedaan dapat disesuaikan dan diakomodasi dalam regulasi yang berlaku. Dalam sebuah sistem demokrasi, kedaulatan tertinggi sebuah komunitas berada ditangan anggotanya.

Wacana 2
Menelisik moment-moment menjelang muktamar ke 34 Nahdlatul Ulama ini, mulai terlihat dua pola relasi yang saling berhadapan. Satu, pola relasi kyai-santri yang sudah ada, sehingga dalam berbagai mekanisme dan kebijakan sangat ditentukan oleh kyai. Peran sentral bukan hanya ruh tapi sudah menjadi karakter NU. Kedua pola relasi demokratis dimana suara-suara seluruh anggota dan warga jam’iyah diposisikan dalam satu barisan yang setara. Emansipatoris menjadi kata kunci relasi ini. Pertanyaan yang mengusik adalah : apakah dua pola ini merupakan aksentuasi dari kaidah yang selama ini trend dikalangan jam’iyah yaitu Al-Muhafadzah ‘alal Qodimis Sholeh wal Akhdzu bil Jadidil Aslah?, atau, apakah ini bentuk ambigiutas dan ambivalensi yang mulai menggejala di Nahdlatul Ulama? Hanya Allah yang tahu..

Mengutip pandangan tokoh post-modernis Indonesia Yasraf Amir Piliang bahwa; Ambiguitas adalah kekacauan makna dalam bahasa. Padanannya dalam perilaku adalah ambivalensi, yaitu keadaan mengambang di antara dua tindakan. Kata-kata ambigu biasanya adalah turunan dari perilaku ambivalen. Ironisnya, ambiguitas ucapan dan ambivalensi tingkah laku ini akan berdampak pada pola relasi kyai-santri yang sudah lama mengakar ditubuh NU. Tidak hanya dijajaran para pemimpin jam’iyah ini, tapi pada tingkat akar rumputpun akan sangat terasa.

Wacana 3
Salah satu yang menarik perhatian adalah keputusan PWNU Jatim yang sejak awal sudah merekomendasikan duet KH. Miftahul Akhyar dengan KH. Yahya Cholil Staquf. Menarik karena Jawa Timur tidak hanya sebagai daerah tempat lahirnya Nahdlatul Ulama, tapi karakter khas Nahdlatul Ulama yang memang melekat selama ini, sehingga Jawa Timur menjadi proto-type Nahdlatul Ulama. Apakah yang terjadi di Jawa Timur merupakan kolaborasi dari relasi kyai-santri dengan relasi demokrasi? Atau malah pola relasi demokrasi yang mulai menggeser pola relasi kyai-santri? Wallahu a’lam, tapi Jawa Timur sudah memulai.

Dengan merujuk pada pola-pola relasi yang ada, dan dengan merujuk pada contoh kasus Jawa Timur, ada beberapa catatan akhir yang perlu direnungi.
1. Jika memang ada kombinasi dari dua pola relasi sebagai konsekuensi kaidah Al-Muhafadzah ‘alal Qodimis Sholeh wal Akhdzu bil Jadidil Aslah, maka relasi kyai-santri harus tetap menjadi warna. Dengan demikian jam’iyah tidak akan kehilangan jati dirinya.
2. Ambiguitas dan Ambivalensi harus diminimalisir sekuat mungkin. Sebab ini akan berdampak pada kepercayaan warga jam’iyah kepada jam’iyah. Kalau tidak, maka tidak menutup kemungkinan lahir skeptisisme massal ditubuh warga jam’iyah
3. Harus disadari bahwa jam’iyah Nahdlatul Ulama lahir dari ikhtiar ‘langit’ dan ikhtiar ‘bumi’ Orang-orang yang berusaha menyusup kedalam tubuh jam’iyah dengan cara tidak baik (yuridu an yuthfi’u nurollah) pasti akan berhadapan dengan sinyalemen Ya Jabbar Ya Qohhar dari Syechuna Kholil Bangkalan.

Penukus pernah di PP. Mathlabul Ulum Jambu Sumenep, Al-Amien Prenduan, TQwN Kaduparadi Labuan, Raudlatul Hikam Cibinong dll.

Exit mobile version