Mulai 1 Februari, Minyak Goreng Harus Satu Harga

oleh -259 views
Gelar OPM, Operasi Pangan Murah, Pemkot Bogor, Tekan Harga, Minyak Goreng

JAKARTA (LEAD.co.id) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, mulai Selasa, 1 Februari 2022.

“Jadi kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu untuk kemasan premium harus sudah masuk ke semuanya tanggal 1 Februari besok,” kata Kasatgas Pangan Irjen Helmy Santika di Jakarta Selatan, pada Senin (31/1/2022).

Helmy mengatakan pemerintah juga menetapkan HET minyak goreng kemasan lainnya. Minyak goreng kemasan sederhana ditetapkan seharga Rp 13.500 per liter dan minyak goreng curah Rp 11.500.

Baca :  Polres Bogor Sidak Gudang Pengepakan Minyakita di Sukaraja

Helmy mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menahan stok dan menyesuaikan harga Rp 14 ribu. Dia memastikan selisih harga yang diperoleh dari pembelian dan penjualan minyak goreng itu akan diganti pemerintah.

“Jadi tidak rugi, yang penting para pelaku usaha buat catatannya, istilahnya refaktie, refaktie itu adalah penghitungan antara harga lama dengan harga baru, selisihnya dan itu bisa diganti. Tapi kalau dia menahan barang itu salah,” ucap jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, pemerintah meningkatkan upaya penutupan selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 7,6 triliun.

Baca :  Kelangkaan Minyak Goreng dan Penundaan Pemilu yang Inkonstitusional

Kebijakan tersebut berdasarkan hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat. Tidak hanya kemasan satu liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

 

Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Div Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *