Nunggu Izin, Rumah Ibadah di Tumaluntung Berstatus Balai Pertemuan

oleh -282 views
Rumah ibadah al-hidayah Tumaluntung, Minahasa Utara
Penampakan balai pertemuan Al Hidayah di Tumaluntung, Minahasa Utara saat digunakan tempat ibadah di bulan suci Ramadhan, tahun 2019 lalu.

LEAD.co.id | Pihak pemerintah mengklarifikasi bahwa tempat yang dirusak puluhan orang di Perumahan Agape, Desa Tumaluntung, bukanlah tempat ibadah, melainkan balai pertemuan.

“Bukan tempat ibadah sebagaimana isu yang beredar melainkan tempat balai pertemuan umum,” kata Dandim 1310/Bitung, Letkol. inf Kusnandar Hidayat saat konferensi bersama Kapolres Minahasa Utara, di Mapolres, Kamis (30/1/2020).

Menurut kusnandar, pada tahun 2019, jamaah di balai pertemuan Al-Hidayah ini meminta izin kepada pemerintah setempat untuk dijadikan tempat untuk Sholat (beribadah) di bulan suci Ramadhan.

Konferensi Pers, Polres Minahasa Utara, Perusak Rumah Ibadah di Tumaluntung
Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau bersama Dandim 1310/Bitung Letkol. inf Kusnandar Hidayat saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (30/1/2020).

Pada kesempatan tersebut, Dia juga menghimbau kepada masyarakat setempat, untuk mencintai kota kelahiran sendiri. “Karena kalau bukan kita, siapa lagi,” tambah Dandim.

Baca :  Pasca Rusuh Tumaluntung, Masyarakat Deklarasikan Damai

Terkait itu kata dia, jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan di tengah masyarakat, itu hal wajar. Namun, lanjutnya, di kabupaten ini ada aparat, sehingga masayarakat diminta agar tidak main hakim sendiri.

Ditempat yang sama, Kapolres Minahasa Utara, AKBP Grace Rahakbau menghimbau masyarakat agar menjaga keamanan bersama, tidak saling merugikan. Dia juga mengajak masyarakat mempertahankan kebersamaan dan toleransi di Sulawesi Utara ini.

“Saya dan pak Dandim serta masyarakat di wilayah Agape, kami akan segera memperbaiki sambil menunggu izin untuk dijadikan tempat ibadah resmi,” tambah Grace. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *