LEAD.co.id | Lambatnya penanganan penyebaran Covid-19 oleh Dinas kesehatan (Dinkes) Kota Bogor menimbulkan kepanikan di masyarakat. Akibatnya, pengurus kelurahan Tanah Sareal berserta perangkat warga berinisiatif melakukan penyemprotan disinfektan di wilayahnya, dengan iuran warga sebesar Rp. 10.000.
Warga Kelurahan Tanah Sareal, Supriatna mempertanyakan adanya pungutan (iuran) untuk penyemprotan disinfektan di lingkungannya. Seharusnya, lanjut dia, penanganan Corona ini sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk tanggap dalam pencegahan virus tersebut.
“Kan sudah ada bantuan dari (Pemerintah red.) Pusat maupun Derah untuk penanganan ini, kenapa warga masih ditarik iuran untuk penyemprotan?. Kan ini aneh,” ungkapnya dengan heran.
Sementara itu, seorang ketua RT (inisial K) menyampaikan, dana yang digunakan dari swadaya masyakarat untuk membeli bahan dasar disinfektan, dan tidak dibebakan jika ada warga yang tidak ikut membayar.
“Ini swadaya masyarakat untuk antisipasi dan jalan pintas untuk mengamankan wilayah. Bagi yang mau kasih dan ga kasih tidak apa-apa,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Lurah Tanah Sareal, Indra mengaku adanya Penyemprotan yang dilakukan secara Mandiri, anggaran bersifat swadaya masyarakat dari warga, untuk warga dan oleh warga.
“Telah kami sampaikan kepada para pengurus RT dan RW bahwa kegiatan penyemprotan secara mandiri dan swadaya masyarakat. Tidak untuk memberatkan warga karena sifatnya sosial kemasyarakatan,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya telah menyampaikan, opsi untuk menggunakan sebagian dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) pada APBD Kota Bogor tahun anggaran 2020 senilai Rp 4,5 miliar.





