BOGOR (Lead.co.id) – Kota Bogor sedang dilanda isu mafia aset daerah yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD. Pasalnya, beredar informasi adanya penyerobotan aset daerah berupa lahan Fasilitas Sosial (Fasos) Fasilitas Umum (Fasum).
Fasos Fasum tersebut berasal dari pengembang perumahan di RT 04 RW 08 Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara yang seharusnya menjadi aset pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat. Pasalnya, berdasar keterangan warga setempat, aset itu diduga telah dikuasai oleh kolega oknum anggota DPRD Dapil Bogor Utara.
Kasus penyerobotan aset daerah itu juga telah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Meski demikian, sampai saat ini belum ada titik terang terhadap proses penyelidikan tersebut.
Mandeknya kasus penyerobotan aset daerah yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD itu membuat elemen masyarakat geram. Sebagian menduga bahwa pihak Kejari telah masuk angin.
Merespon persoalan itu, Koordinator Koalisi Pemantau Aset Daerah (KOPAD), RA Fajrul Islam meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor tidak main main dalam proses penyelidikan kasus penyerobotan aset daerah itu.
“Kejari harus segera mengungkap masalah ini. Karena kasus penyerobotan Fasos Fasum merupakan kejahatan serius, apalagi dilakukan oleh seorang pejabat,” ujar Fajrul kepada awak media.

Dia menambahkan, aset pemerintah daerah yang berasal dari pengembang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Maka, jika terbukti aset tersebut telah dikuasai dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi, maka pelaku harus dihukum berat.
Selain itu, Fajrul juga mengultimatum kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor agar segera mengungkap permasalahan tersebut. Jika tidak, pihaknya akan mengajak warga untuk melakukan aksi demonstrasi besar besaran di kantor Kejaksaan.
“Kami akan mengajak warga untuk menggelar demo di Kejari untuk menyelamatkan aset daerah demi keoentingan masyarakat,” tegas Fajrul.





