Jakarta (LEAD.co.id) – Ombudsman RI memberikan saran terkait Peraturan Direksi (Perdir) PT PLN Tentang Penyesuaian Perhitungan Pemakaian Tenaga Listrik/P3TL. Hal itu disampaikan Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI dalam pembahasan penyusunan draft Peraturan Direksi PT PLS Tentang P3TL, di Yogyakarta, pada Kamis (3/6/2021).
Berikut saran dari Ombudsman RI terkait draft Perdir PT PLN Tentang P3TL. Pertama, pembaruan Alat meteran listrik untuk menghindari kesalahan hitung (Data dari kemendag tahun 2020 ada 14 Juta KWH Meter Listrik Kadaluarsa).
Kedua, sosialisasi massif dari PT PLN jika ada kenaikan tarif listrik dan perubahan kebijakan terkait P3TL.
Ketiga, hendaknya dilakukan sesuai asas-asas Pelayanan Publik: kepastian hukum, kesamaan hak, keprofesionalan, Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, kecepatan waktu, kemudahan dan keterjangkauan (sebagaimana Pasal 4 UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik).
Keempat, pengelolaan keberatan terhadap P3TL harus dikelola dengan baik, berkualitas dan respons cepat, dan mengedepankan
cara yang humanis; dan kelima, keberatan atas penyelesaian kasus P3TL bisa dilakukan dengan pola mediasi.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi





