Ombudsman: SJUT DKI Harus Utamakan Pelayanan Publik

oleh -378 views
Ombudsman, SJUT, SJUT DKI, DKI Jakarta, Pelayanan Publik

JAKARTA (LEAD.co.id) – Ombudsman RI merupakan Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta Badan Swasta atau Perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Telaah UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
•       Pasal 4 UU tersebut mengatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan : kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan;
•       Dalam menyelenggarakan pelayanan publik pihak penyedia jasa tersebut berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan. Penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi : pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara harus bertanggungjawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.

Urgensi Pembangunan Infrastruktur

•       Meningkatnya penggunaan sarana online menyebabkan semua level pemerintahan baik pusat dan daerah harus melakukan koreksi terhadap rencana pembangunan yang telah ditetapkan dengan memprioritaskan infrastruktur sebagai tulang punggung pergerakan ekonomi nasional;
•       Perekonomian suatu wilayah tidak bisa lepas dari sistem infrastruktur yang merupakan suatu sistem penggerak perekonomian wilayah;
•       Infrastruktur mestinya dinilai sebagai aset fisik yang dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan menurunkan biaya atas kegiatan ekonomi yang dialami;
•       Sinergitas kebijakan pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat diperlukan untuk dapat memberikan kemudahan dalam melakukan pembangunan infrastruktur yang dicanangkan. (sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta regulasi turunannya);
•       Penyamaan persepsi semua pihak dalam pembangunan infrastruktur sehingga rencana pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur dapat memberikan sisi positif bagi semua pihak.

Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT)

Pemerintan Provinsi DKI Jakarta menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk merapihkan jaringan utilitas (salah satunya adalah jaringan telekomunikasi) di  ibukota dengan membangun dan mengelola Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Diharapkan tidak terdapat kabel udara yang mengganggu kenyamanan kota. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kabel operator apabila terkonsolidasi dalam SJUT.

Baca :  DPR Tetapkan Sembilan Nama Anggota Ombudsman RI

Urgensi SJUT
Untuk mendukung Provinsi DKI Jakarta menuju Kota Pintar (Smart City) serta untuk mewujudkan kerapihan kota dan kenyamanan warga, perlu dilakukan percepatan penataan dan perapihan dengan melakukan pengembangan sarana jaringan utilitas terpadu agar selaras dengan kaidah tata ruang kota, kelestarian, dan estetik

Jaringan utilitas merupakan fasilitas  kelengkapan kota    yang lengkap dan modern

Pengembangan dan Penataan Jaringan Utilitas serta terwujudnya Penataan Ruang di DKI Jakarta sebagai ibukota negara

Untuk kepentingan fasilitas publik yang lebih tertata dan berkualitas sehingga dapat mendukung aktifitas ekonomi, pendidikan dan sosial masyarakat

Problematika
1.     Proyek yang tidak terkoordinasikan (galian listrik dan pipa air) sehingga berdampak kerusakan trotoar dan sering terjadi kemacetan akibat galian;

Mengenakan tarif sewa yang dinilai mahal kepada pelaku usaha yang menggunakan sarana terpadu utilitas dapat berdampak pada naiknya tarif kepada konsumen sebagai pengguna produk layanan;

Secara regulasi, menggenakan sewa ke pelaku usaha penyedia layanan utilitas publik, Pemprov DKI dan BUMD berpotensi melanggar Perda DKI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Jaringan Utilitas karena dalam regulasi tersebut yang diatur adalah retribusi bukan sistem sewa;

Ombudsman menilai jika Pemprov DKI memaksakan kehendak dengan mengenakan tarif sewa yang tinggi kepada penyelenggara layanan utilitas publik akan mendorong kenaikan tarif, membebani warga dan bertentangan dengan asas-asas pelayanan publik.

Koreksi Terhadap SJUT
–        Dinilai tergesa-gesa dan tidak memiliki rencana bisnis yang matang, mengingat nilai investasinya yang cukup besar;
–        Belum ada calon mitra (penyelenggara utilitas) yang pasti yang akan menggunakan fasilitas ini, baik dari perusahaan plat merah maupun swasta;
–        Harga sewa sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) yang diajukan oleh Jakpro melalui anak usahanya, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), dinilai banyak pihak terlalu tinggi. Selama ini dalam menggelar jaringan, operator hanya perlu membayar retribusi sekali atau one time charge sebesar Rp10.000 per meter untuk Subduc 40mm. Ditambah dengan biaya vendor dan lainnya, biaya yang dikeluarkan sekitar Rp16.500. untuk pemakaian kabel selama 10 tahun.

Baca :  Pansel Umumkan 22 Nama Calon Anggota Ombudsman RI

Tarif yang diterapkan untuk sewa SJUT oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah sewa per tahun, yaitu:
– Slot pipa 25/20 mm dengan harga Rp.15.000/m/way
– Slot pipa 20/16 mm dengan harga Rp.13.000/m/way
– Slot subduct (shared) 40/34 mm (FO akses) dengan harga Rp. 3.000/m/kabel FO
(max 12 core).
ASUMSI STAKEHOLDER TELEKOMUNIKASI TERHADAP TARIF SJUT

–        Penetapan tarif ini dianggap memberatkan penyelenggara jaringan dan bisa membuat biaya tinggi layanan telekomunikasi yang berdampak bagi konsumen;
–        Jangan sampai langkah yang bertujuan untuk menata keidahan kota, malah bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pada akhirnya menguntungan salah satu pihak tapi merugikan publik luas;
–        Perlu penyelarasan terhadap regulasi di atasnya yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah;
–        Pengaturan ini bertujuan agar penyelenggara telekomunikasi tidak mengeluarkan cost diluar perencanaan bisnis yang dapat menyebabkan biaya layanan internet yang tinggi.

Amanah Regulasi
UU No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, dimana apabila terbukti hal ini terjadi maka terdapat sanksi yang dapat dikenakan;

Lebih lanjut diatur pada Pasal 70 PP No 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi disebutkan bahwa Penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak atas ganti rugi sebagai akibat pemindahan atau perubahan jaringan telekomunikasi karena adanya kegiatan atau atas permintaan instansi/departemen/lembaga atau pihak lain. Ketentuan pasal tersebut dibuat tentu dengan pertimbangan pentingnya penggelaran dan keberlangsungan jaringan telekomunikasi dan besarnya investasi para penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam melakukan penggelaran jaringan (kurang lebih untuk jangka waktu 10 tahun);

Baca :  Koordinasi dan Kerjasama Pencegahan Maladministrasi Amanat UU ORI

Penyelarasan dengan UU Cipta Kerja yang berprinsip memudahkan investasi;

PP 46 Tahun 2021 Tentang Postelsiar dan PM Kominfo 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (apabila suatu lokasi telah tersedia infrastruktur pasif milik penyelenggara telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi tetap dapat memanfaatkan infrastruktur pasif dimaksud sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan kapasitas, dan kemampuan teknis infrastruktur pasif).

Saran Perbaikan
Pemerintah Daerah agar tidak memaksakan penyelenggara jaringan yang sudah memiliki Infrastruktur pasif sebelumnya untuk dipindah begitu saja, kecuali untuk pemindahan kabel udara kedalam SJUT;

Perlunya koordinasi yang detail antara Pemerintah Daerah dan penyelenggara jaringan terhadap ketentuan teknis yang diperlukan oleh penyelenggara jaringan.  Dikhawatirkan, Pemerintah Daerah cenderung membuat infrastruktur pasif yang tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggara telekomunikasi sehingga infrastruktur pasif tersebut tidak dapat digunakan. Sehingga kerap terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti rusaknya kabel fiber optic akibat galian pembongkaran yang menyebabkan gangguan masal layanan internet, hal seperti ini akan sangat berdampak terhadap kegiatan sehari-hari masyarakat yang sangat bergantung pada layanan internet yang stabil;

SJUT yang akan dibangun agar mendukung penerapan teknologi masa depan.  Saat ini kita sudah berada pada era teknologi 5G, sehingga dalam pembangunan infrastruktur pasif seharusnya masuk kedalam spek teknis untuk kebutuhan 5G. Untuk itu sangat dibutuhkan vendor yang memahami dan mampu membangun SJUT sesuai kebutuhan teknologi dengan harga yang bersaing, demi keberlangsungan penataan kota DKI Jakarta menjadi smart city dan tertata dengan indah;

Membuat Perencanaan  lima tahunan dan 1 tahunan yang terintegrasi dan tepat, semua kegiatan akan terintegrasi dan sinergis;

Membuat kajian Regulatory Impact Analysis (RIA) terhadap regulasi terkait Sarana Jaringan Utilitas  Terpadu khususnya mengenai perencanaan, pengenaan tarif sewa maupun retribusi dan hal-hal lain yang akan berdampak kepada masyarakat;

Jika menggunakan pola tarif sewa, maka harus ada batas atas tarif sewa dan mengedepankan asas musyawarah sehingga pihak operator pun tidak terbebani dan pada akhirnya masyarakat tidak juga terbebani.

Reporter: M Ikhsan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *