Operasi Odol, Satlantas Polres Pamekasan Tindak Sopir Truck

oleh -293 views
Truck, Over Load, Satlantas Polres Pamekasan
Penampakan truck yang terjaring operasi Over Dimensi dan Over Load (ODOL), Senin (20/1/2020)

LEAD.co.id | Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pamekasan menindak para sopir truk yang memiliki batas muatan dan batas dimensi daripada kendaraan tersebut. Penindakan ini dalam rangka perasi Over Dimensi dan Over Load (ODOL).

Menurut Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Didik Sugiarto, operasi ini dilaksanakan dengan cara hunting sistem yang dilakukan setiap hari oleh Unit Turjawali Satlantas Polres Pamekasan yang ada di lapangan.

Yaitu bergerak, patroli sasaran di jalan-jalan di Pamekasan mulai dari jalan Jokotole, jalan Trunojoyo dan jalan lainnya.

“Apabila kendaraan angkutan barang yang melebihi batas muatan maupun batas dimensi maka akan ditindak oleh anggota Satlantas unit Turjawali yang ada di lapangan,” katanya, Senin (20/1/2020).

Baca :  Deklarasi Yayasan PTI Pamekasan, DKP: Sangat Mengapresiasi

Dikatakannya, penindakan ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas yang diakibatkan oleh kendaraan yang melebihi batas muatan dan dimensi.

“Sehingga akan mengurangi jumlah kecelakaan dan konban fatalitas lakalantas yang diakibatkan oleh kendaraan angkutan barang yang melebihi batas muatan,” ujarnya.

Didik juga menghimbau kepada pemilik angkutan barang agar menyesuaikan dengan kondisi kendaraan yang ada terutama muatan dan juga panjang dari batas muatan itu.

Untuk diketahui, sejak 1 Januari 2020 lalu hingga sekarang sudah ada sebanyak 12 kendaraan yang dilakukan penindakan oleh Satlantas Polres Pamekasan unit Turjawali.

Baca :  Tingkatkan Pelayanan, Pengadilan Agama Pamekasan Launching Inovasi

Penindakan ini dilaksanakan dalam rangka operasi Over Dimensi dan Over Load (ODOL) sesuai dengan Pasal 307 dimana, setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 (1), dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian, pasal 169 (1) pengemudi dan atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tatacara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan. (haz/nam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *