Paripurna, DPR Setujui Komisioner KPU dan Bawaslu

oleh -251 views
Paripurna, DPR, Komisioner KPU, KPU, Bawaslu
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat menyampaikan laporan Komisi II DPR RI terkait seleksi calon anggota KPU dan calon Bawaslu, pada Jumat, 18 Februari 2022 [File: DPR RI]

JAKARTA (Lead.co.id) – Sebanyak 7 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 5 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.

Adapun tujuh nama yang akan menjabat sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2022-2027 antara lain adalah Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sedangkan lima anggota Bawaslu terpilih yaitu Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.

Para calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi II DPR RI untuk ditetapkan menjadi Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu periode masa bakti 2022-2027.

Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2020-2027 secara terbuka, transparan, dan disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Baca :  Belum Sepekan, Panwascam Babakan Madang Gencar Edukasi Pengawasan Pemilu

“Komisi II DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan rapat dalam rangka persiapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu,” kata Doli di Gedung DPR RI, pada Jumat (18/2/2022).

Adapun tahapan seleksi para calon tersebut, pertama pada tanggal 7 Februari 2022 Komisi II DPR RI melakukan konferensi pers di hadapan wartawan terkait pengumuman secara resmi kepada publik dengan tujuan meminta masukan dari masyarakat.

Selanjutnya, pada 9 Februari 2002, Komisi II DPR RI melakukan rapat internal dengan agenda pembahasan atas penugasan kepada Komisi II DPR RI berkenaan dengan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu.

“Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi II DPR RI selama 3 hari, yakni dari tanggal 14 sampai tanggal 16 Februari 2022,” kata Doli

Baca :  Pemberangkatan Haji, DPR Minta Menteri Agama Negosiasi dengan Arab Saudi

Dia menambahkan bahwa, seluruh tahapan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2027 dilakukan dalam rapat yang bersifat terbuka untuk umum.

Setelah selesai uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu, selanjutnya dilaksanakan proses pemilihan terhadap calon-calon tersebut melalui rapat pleno Komisi II DPR RI.

“Seluruh fraksi menyepakati bahwa proses pemilihan akan dilakukan dengan mekanisme musyawarah dan mufakat,” ungkap Doli.

Ditambahkan Doli, berdasarkan itu, Komisi II DPR RI menetapkan 7 calon anggota KPU terpilih. “Anggota KPU RI dan anggota Bawaslu RI yang terpilih adalah anak bangsa yang terbaik dari yang terbaik karena mereka melalui proses seleksi yang cukup panjang,” ujarnya.

Pihaknya menaruh harapan besar kepada para komisioner KPU dan Bawaslu terpilih agar mampu bekerja keras, bekerja sehat, dan bekerja tuntas dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 secara demokratis, berintegritas, dan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Baca :  Komisi IV DPR RI Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Cianjur

Oleh karena itu, sambung dia, untuk mendukung proses Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang taat azas, diperlukan sistem pendukung yang sangat memadai yaitu penyelenggara pemilu yang mandiri, independen, profesional secara kelembagaan, dan secara personal mampu bersikap tegas, berlaku adil, memiliki integritas yang kuat, dan berkompeten.

“Komisi II DPR RI meminta kepada para komisioner KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 agar kedepan mampu membangun hubungan kerjasama yang konstruktif antara DPR RI sebagai pembuat undang-undang dan KPU dan maupun Bawaslu sebagai pelaksana undang-undang,” pungkas Doli.

 

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *