BOGOR (LEAD.co.id) – Polsek Cileungsi telah menangkap seorang pemuda setelah gagal mencuri di Pinggir Jalan Perumahan Metland Transyogi 1, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu malam (16/1/2022).
Kejadian bermula saat pelaku A (16) tiba-tiba mendatangi korban R (13) yang sedang duduk di atas motor sambil mengancam menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur ke arah korban. Namun korban langsung berlari sambil meminta tolong.
Usaha pelaku gagal usai patroli dari Unit Reskrim Polsek Cileungsi di sekitar TKP mendengar teriakan korban meminta tolong. Dengan respon cepat, Polisi dapat mengamankan pelaku di bawah umur yang hampir dikeroyok masa.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, perbuatan pelaku sudah termasuk melanggar hukum. Maka dari itu, pelaku dijerat dengan pasal 55 KUHP Jo Pasal 368 KUHP.
“Setelah pelaku berhasil ditangkap, pihak Kepolisian mengamankan Barang Bukti untuk dibawa ke Polsek Cileungsi serta mencari keterangan saksi di TKP,” ungkap Kompol Andri.
Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor





