Oleh: Apendi Arsyad
Webinar buka puasa bersama KAHMI dan ICMI Bogor, yang digelar pada Selasa 19 April 2022 mengambil topik “Alam, puasa dan ekologi” dengan narasumber Dr. Budhi Munawar Rachman (Dewan Pembina Yayasan Paramadina Jkt), sungguh menarik dan menambah wawasan berpikir kita, dan bahkan bisa merubah pola pikir (mindset) kita untuk memahami sistem alam (ekosistem) dalam pandangan atau perspektif Islam, yang berdasarkan Al Quran dan Assunnah.
Ternyata ajaran Islam (Dinulislam) dengan mengutip beberapa ayat dalam Al Quran diperkuat oleh Sunnah Rasullullah Muhammad SAW telah banyak menarasikan konsep alam sebagai suatu ekosistem, dan juga Islam mewajibkan menjaga kelestariannya karena begitu penting fungsi alam bagi kelangsungan kehidupan manusia di dunia.
Upaya menjaga pelestarian ekosistem alam memiliki keterkaitan erat dengan ibadah puasa (shaum) yang tengah kita amalkan di bulan suci Ramadhan 1443 H saat ini. Dengan berpuasa, kita melatih kesabaran dan menahan hawa nafsu, agar tidak serakah dan sombong. Sebab dengan keserakahan terhadap harta inilah yang menimbulkan berbagai krisis lingkungan, kerusakan ekosistem alam baik di perairan laut, di hutan, perairan umum seperti sungai dan danau, tanah dan udara dll. Hal ini sebagaimana kita lihat sehari-hari dan rasakan akibat keserakahan (greedy) dari segelintir manusia yang berpaham kapitalistik.
Mereka telah merubah bentangan alam dan merusak fungsi-fungsi ekosistem alam dari aktivitas ekonominya. Mereka mendewa-dewakan harta dan kepentingan pertumbuhan ekonomi (economic growth) yang setinggi-tingginya dengan cara mengeksploitasi sumberdaya alam dan lingkungan (SDAL) sebesar-besarnya tanpa menghiraukan dan melampaui daya dukung alam (natural carring capacity) atau dengan istilah lainnya pemungutan (harvest) yang sangat berlebihan “overexploitasion”. Sedangkan limbah (waste, residual) dari proses produksi, distribusi dan konsumsi juga dibuang ke alam (lingkungan) secara bebas, tanpa memperhatikan ambang batas (ambien) daya dukung lingkungan, karena mereka para pemilik modal (kaum kapitalis) enggan mengeluarkan biaya-biaya pengelolaan limbah seperti pengadaan sarana Instalasi Pengelolaan Limbah (ipal) karena ingin mengejar keuntungan maksimal (maximum profite). Dengan istilah lainnya bahwa si perusahaan (koorporasi, kapitalis) selaku investor tidak bersedia melakukan kebijakan “internalisasi externalitas” untuk mengkonservasi SDA dan penyelamatan lingkungan hidup.
Mereka hanya bertindak egocentrisme (antrophocentrisme) yang serakah dan gemar merusak ekosistem alam, bukan ecocentrisme yang bertindak harmoni dengan alam. Akibat berperilaku manusia egocentrisme inilah kerusakan (degradasi) fungsi-fungsi ekosistem alam dan pencemaran lingkungan hidup tidak terelakan, yang berlangsung hingga kini dan terjadi dimana-mana di belahan bumi (global).
Kita menyaksikan berbagai bencana alam akibat perbuatan atau ulah manusia banyak terjadi seperti banjir bandang, tanah longsor, erosi, sedimentasi DAS, kekeringan, pencemaran air-tanah dan udara, dll. Ke semua kejadian bencana alam telah membuat kehidupan manusia menderita dan sengsara akibat hilangnya harta benda, gangguan kesehatan jiwa-raga bahkan adanya korban nyawa yang membawa duka mendalam bagi keluarga.
Mengapa bencana alam yang mensengsarakan itu bisa terjadi?
Jawabannya adalah karena fungsi-fungsi ekosistem SDA dan lingkungan hidup di muka bumi ini telah mengalami kerusakan (degradasi) fungsi-fungsi ekosistem alam, sehingga tidak berfungsi normal lagi, keseimbangan alam terganggu.
Sekurang-kurangnya ada 4 fungsi ekosistem alam yang harus kita jaga dan pelihara, yakni sbb:
1. SDAL fungsinya sebagai faktor pendukung kehidupan (life supporting system). Misalnya ekosistem hutan tropis jangan dirusak dan membakar, akibatnya hutan sebagai paru-paru dunia sebagai produsen oksigen dan penyerap CO2 akan hilang terjadi pemanasan global (global warming), keanekaragaman hayati berkurang, semakin langka dan akhirnya punah karena flora dan fauna kehilangan habitatnya untuk berkembang biak. Dengan hilang ekosistem hutan, lanscap alam berubah (gundul, sistem perakaran hilang), maka siklus hidrologis pun berubah. Jika curah hujan tinggi dan lama durasinya, maka terjadi erosi, banjir bandang, sedimentasi di perairan DAS, dll, yang membahayakan kehidupan manusia seperti cukup banyak terjadi di seluruh Indonesia, terutama kawasan lahan perbukitan dan pegunungan;
2. SDAL, fungsinya sebagai bahan baku (raw material) industri untuk menghasilkan barang dan jasa. Pertumbuhan ekonomi (economic growth) sangat tergantung ketersediaan (supply) sumberdaya alam baik hayati (flora dan fauna) mupun nonhayati (hasil aneka tambang) di alam seperti migas, batubara, bauxit dll. Oleh karena itu pelestarian SDAL mutlak dilakukan untuk menjaga kesenambungan produksi dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi (economic growth susnaibility). Kita paham bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia (basic human needs)
seperti pangan dan energi serta jasa-jasa pelayanan umum suatu negara memerlukan pertumbuhan ekonomi yang optimal;
3. SDAL, fungsinya sebagai pelarut dan penghancur limbah (residual, waste), terutama limbah organik seperti sampah rumah tangga, kotoran manusia dan hewan, dll. Jika limbah (buangan) sampah rumah tangga dibuang sembarangan di lingkungan pemukiman, berakibat terjadi pencemaran, munculnya.bau busuk, menyengat dan mengganggu kenyamanan bahkan mengganggu derajat kesehatan manusia. Oleh karena itu, pengendalian dan pengelolaan limbah harus dilakukan dengan baik. Limbah hanya diperbolehkan dibuang ke lingkungan (air, tanah dan udara,) ketika kadarnya dibawah ambang batas (ambien) yang telah ditetapkan standar normanya KemenLH RI.
Kebijakan “common and control” harus dilakukan pihak Pemerintah terhadap berbagai aktivitas dunia usaha industri seperti pabrik-pabrik dll agar tidak mencemari lingkungan air, tanah dan udara. Jika diperlukan utk memaksa, lakukan penegakan hukum (law enforcement) bagi para pencemar (polluters); dan
4. SDAL, fungsinya sebagai penyedia jasa-jasa amenities seperti keindahan panorama alam sebagai destinasi wisata alam (ecotourisme), jasa transportasi laut dan sungai, kenyamanan lingkungan akibat adanya taman yang asri dan udara bersih, dll. Oleh karena itu kita wajib memelihara kesehatan lingkungan hidup seperti air, tanah dan udara agar jangan tercemar (pollutions) dari limbah-limbah terutama B3 (bahan beracun dan berbahaya) seperti logam berat Merkuri (Hg), etc.
Keempat fungsi SDAL harus dipahami para pengguna dan pemangku kepentingan (stakeholders) sumberdaya alam. Pola pikir (mindset) harus berubah, dari sikap mental serakah (egocentrisme) bergeser berhemat dan menjaga keseimbangan alam (ecocentrisme), dari bertindak overexploitatif ke pemanfaatan optimal sesuai kemampuan daya dukung lingkungan, dari budaya berperilaku antrophocentrisme berpindah (hijrah) ke ecocentrisme, deep ecology dll.
Ecocentrisme adalah sebuah paham (mindset) dan pola budaya dan gaya hidup (life style) bahwa manusia itu bisa hidup merupakan bagian integral dari sistem alam (ekosistem), tidak terpisahkan, manusia bisa bertahan hidup di dunia, karena ada makhluk ciptaan Allah SWT yang memasok (supply) berupa energi, pangan, air, tanah dan udara bersih yang berasal dari alam semesta.
Oleh karenanya pola relasi manusia harus harmoni dengan SDAL, dan tidak berperilaku overexploitasi, mencemari lingkungan dan membuang limbah dan sampah sembarangan, menggunduli dan membakar hutan dan menebang pohon sembarangan, hidup hemat, sederhana-
-tidak boros-tidak serakah, pola hidup akrab dan berwawasan lingkungan, mencintai flora, vegetasi dan fauna, dll.
Menurut KH Ali Yafie dalam bukunya “Merintis Fiqih Lingkungan Hidup”, Ufuk Press Jaksel (2006) telah menegaskan bahwa perilaku merusak lingkungan hidup (habitat dan ekosistem alam) seperti mencemari, membakar hutan, menebang pohon semena-mena, membunuh fauna dan flora yang dilindungi sangat dilarang ajaran agama Islam (Dinnulislam), dan hukumnya haram, maka jika dilakukan berdosa. Itu perbuatan zalim yang dimurkai Allah SWT.
Seharusnya perintah agama Islam dan firman Allah SWT ini dipahami, dimengerti dengan baik dan diamalkan secara bersungguh-sungguh oleh umat Islam, teruta ma para pemimpin bangsa dan negara beragama Islam, para penyelenggara negara yang muslim, para penegak hukum, para tokoh panutan masyarakat muslimin, para ulama, Kiyai, ustadz dan para guru di lingkungan masyarakat, perkantoran, pondok pesantren, sekolah dll.
Dari kesepahaman tentang adanya kewajiban menjaga dan melestarian SDAL di bumi, jika ini diyakini dan tercapai kesepahaman, maka akan memudahkan mengorganisir potensi elemen-elemen masyarakat untuk membangun gerakan kesadaran menjaga dan melestarikan SDAL baik secara kultural (sikap mental) maupun struktural (dukungan public policy, regulasi), sehingga hukum lingkungan bisa ditegakkan untuk melawan (law enforcement) bagi para perusak atau penjahat lingkungan, terutama dalam hal pemberantasan kejahatan koorporasi dan oligarky, seperti banyak terjadi di dunia pertambangan (migas, batubara, bauxit, timah, etc) dan perkebunan besar Sawit, HTI dll.
Memang negara kita menghadapi persoalan krusial yakni lemah atau rapuhnya “law enforcement”. Kata para pengamat sosial hukum kita “tumpul ke atas dan tajam ke bawah”, sehingga perbuatan illegal logging (deforestry), illegal mining, illegal fishing etc dibiarkan begitu.saja, akibat kuatnya jaringan mapia tambang dan perkebunan di negara. Di sinilah letak sumber permasalahan kerusakan ekosisten hutan, lahan dan perairan yang banyak terjadi di negeri kita ini spt di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua etc.
Bagi mereka beragama Islam, ada 6 (enam) prinsip dasar kewajiban pemeliharaan (pelestarian) lingkungan hidup menurut KH Ali Yafie, ulama-pemikir terkemuka yg dimiliki Indonesia (2006), yaitu sbb:
1. Perlindungan jiwa dan raga (hifdh-al-nafs) adalah kewajiban utama. Kehidupan adalah sesuatu yang mulia dan sangat berharga, setiap makhluk hidup memiliki naluri mempertahankan diri;
2. Kehidupan dunia bukan tujuan, kehidupan dunia adalah titian menuju kehidupan akhirat yang kekal;
3. Produksi dan konsumsi harus sesuai dengan standar kebutuhan layak manusia (hadd al-kifayah). Melampaui batas standar kebutuhan layak manusia dilarang;
4. Keselarasan dan keseimbangan alam (ekosistem) mutlak ditegakkan. Mengganggu dan merusak ekosistem sama dengan menghancurkan kehidupan seluruhnya;
5. Semua makhluk adalah mulia (muhtaram). Siapapun dilarang nengekploitasi semua jenis makhluk yang menyebabkan kehidupannya terganggu; dan
6. Manusia adalah pelaku pengelolaan alam semesta yang menentukan kelestarian kehidupan. Segala tindakannya akan diminta pertanggungjawaban, baik di dunia mapun di akhirat.
Demikian 6 (enam) prinsip kewajiban melestarikan SDAL di muka bumi oleh manusia, terutama kaum muslim. Prof.Emil Salim (mantan MenKL RI) berpendapat, yang diungkapkan dalam testimoni buku bpk KH Ali Yafie ini, bahwa “buruknya penanganan lingkungan hidup bukan karena agama Islam, tetapi karena beda tingkat pendidikan dan inefisiensi “governance” negaranya. Jika agama Islam dihayati dengan fiqih lingkungan dan memuat 6 (enam) komponen kehidupan dasar manusia (al-diaruriyat / al-kulliyat al-sitt) seperti diusulkan KH Ali Yafie, maka kaum Muslim bisa menjadi pendorong pembangunan berwawasan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development / SD).
SD adalah pembangunan yang berupaya memenuhi kebutuhan generasi kini tanpa mengabaikan kebutuhan generasi yang akan datang, anak-cucu kita, yang juga membutuh SDAL untuk hidup layak dan sejahtera. Oleh karena implementasi SD dalam kehidupan suatu negara-bangsa, wajib mensinergikan atau mengharmonikan kepentingan ekonomi, ekologi dan ekososial secara berkesembangan dan optimal.
Demikian narasi ringkas tentang kewajiban melestarikan SDAL dalam pandangan ajaran Islam, semoga bermanfaat.
Penulis adalah Dosen dan Pendiri Universitas Djuanda Bogor; Konsultan K/L negara; Pendiri dan Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Khusus Bogor/Wasek Wankar ICMI Pusat; Pegiat dan Pengamat Sosial





