Site icon LEAD.co.id

Pembangunan Masjid Imam Hanbal Ditetapkan Status Konflik Sosial

BOGOR (Lead.co.id) – Forkopimda Kota Bogor telah menggelar rapat koordinasi bersama DPRD terkait penetapan status konflik sosial akibat pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH).

Penetapan status konflik sosial itu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012. Pasalnya, berdasar hasil pemantauan di lapangan telah menunjukkan adanya potensi konflik sosial yang besar.

“Forkopimda atas persetujuan DPRD, menyepakati, menetapkan status konflik di lokasi tersebut,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya usai rapat di Gedung DPRD Kota Bogor, pada Rabu (27/7/2022).

Atas penetapan itu, Forkopimda melakukan langkah-langkah yang terukur untuk menghentikan semua kegiatan dan berikhtiar terjadinya islah dengan musyawarah untuk mufakat.

Selain itu, lanjut Bima, penetapan itu diambil juga untuk intervensi secara fisik atas perbaikan tanggul di sekitaran pembangunan masjid, karena dinilai rawan longsor.

“Ini adalah untuk keselamatan warga di sana. Sesegera mungkin kami akan turun di sana untuk menghentikan aktivitas di sana, dan memberi kesempatan pada dinas PUPR untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” jelasnya.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengaku memberikan persetujuan kepada Wali Kota Bogor untuk melakukan penanganan sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

“Kami memberikan persetujuan kepada Wali Kota Bogor untuk melakukan langkah sebagaimana yang telah diatur didalam UU nomor 7 tahun 2012, agar utamanya mencegah terjadinya konflik sosial,” ujar Atang.

Dengan status konflik sosial tersebut, Atang berharap adanya titik terang untuk menyelesaikan masalah melalui proses musyawarah dan mediasi, sehingga tercapai mufakat.

“Yang terpenting tidak terpecah konflik sosial dan konflik fisik. Kita adakan satu jeda untuk mediasi dan musyawarah sehingga terjadi islah,” jelas Atang.

Exit mobile version