LEAD.co.id | Pemerintah Daerah Jawa Barat (Jabar) melarang seluruh warga merayakan tahun baru 2021 dengan melakukan acara-acara yang mengundang kerumunan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 202/ KPG.03.05/ HUKHAM yang juga ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jabar.
Larangan ini dilakukan guna menghindari lonjakan kasus Covid-19 sebagai dampak libur panjang akhir tahun. Aturan yang sama juga harus dilakukan oleh bupati/wali kota terutama daerah yang memiliki banyak destinasi wisata yang berpotensi dikunjungi banyak orang.
Berdasarkan pengalaman tiga kali libur panjang sebelumnya, angka positif Covid-19 trennya meningkat. Tren meningkat pascalibur panjang membuat upaya perimbangan pemerintah antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi seolah sia-sia.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga Jabar dalam menyambut tahun baru 2021 untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian dalam acara–acaranya,” imbau Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Minggu (27/12/2020).
Seperti diketahui pada 18 Desember 2020, Gubernur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 202/ KPG.03.05/ HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar.
Menurutnya, ada tiga hal yang perlu dihindari oleh semua stakeholders dalam kegiatan tahun baru, yakni kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang. Karena, dalam situasi seperti ini besar kemungkinan droplets terbang ke udara dari aktivitas bersin atau batuk, ngobrol lebih dari 15 menit, karaoke atau pidato, serta aktivitas meniup terompet.
“Kita kurangi kerumunan, kita kurangi kegiatan yang mengundang keramaian dan pergerakan orang,” sebut Ridwan Kamil.
Gubernur mengingatkan, pandemi Covid-19 masih belum selesai dan belum ada yang tahu kapan persisnya wabah akan berakhir. “Imbauan ini semata- mata karena pandemi covid belum selesai,” kata dia.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Jabar

