Pemerintah Laksanakan Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

oleh -487 views
Pemerintah Indonesia, Putusan MK, UU Cipta Kerja

JAKARTA (LEAD.co.id) – Pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (29/11/2021).

“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” kata Jokowi.

Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa, pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

Baca :  Pemerintah Siapkan Rusun Pasar Rumput untuk Pasien Covid-19

Adapun dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai metode penggabungan atau Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Terkait itu, Presiden Jokowi telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terkait putusan tersebut. Menurutnya, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

“Saya telah memerintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya dan MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku,” tuturnya.

Baca :  Dirut BPJS Minta Pemerintah Perjelas Definisi dan Kriteria KRIS

Dalam putusan MK tersebut, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap UU Cipta Kerja.

Jokowi menegaskan, komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan. Dia juga memastikan, pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.

“Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin,” tandasnya.

Baca :  Lapangan Kerja Baru, Gerakan Mahasiswa Indonesia Dukung Omnibus Law

Turut mendampingi Presiden antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

 

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: BPMI Setpres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *