Pemerintah Minta Masyarakat Shalat Idul Adha dan Takbiran di Rumah

oleh -216 views
Pemerintah Indonesia, Menteri Agama, Yaqut Cholil, Takbiran, Idul Adha
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat melaksanakan Takburan dan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing [File: Kemenag RI]

JAKARTA (LEAD.co.id) – Pemerintah meminta masyarakat untuk melaksanakan ibadah Takbiran dan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing. Kebijakan ini seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memutus penyebaran Covid-19.

“Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers, pada Jumat (16/7/2021).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Agama No 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idulal Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M.

Baca :  Demo di Istana Bogor: HMI Kritik Sikap Pemerintah soal Konflik Dunia

“Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini,” kata Yaqut dalam pernyataannya.

Yaqut menjelaskan, takbiran di masjid atau musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat untuk sementara ditiadakan. Begitu pun dengan takbiran keliling dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.

“Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing,” tegasnya.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye. Takbiran dan Salat Idul Adha di Masjid atau Mushola yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.

Baca :  Pertimbangkan Petani Sawit, Indonesia Kembali Buka Ekspor Minyak Goreng

“Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Iduladha di rumah,” tandasnya.

Karena itu, dia meminta masyarakat untuk mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Karena, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah. Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada Pemerintah bersifat muqayyad.

“Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi,” ujarnya.

Pemerintah, kilah Menag, tidak melarang orang beribadah, justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi.

Baca :  Kurban di Pamekasan, Surya Paloh Pilih Jenis Sapi Asli Madura

“Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah,” tandasnya.

Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Kemenag RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *