Pemkot Bogor Gelar Pertemuan dengan Penolak Glow Kebun Raya

oleh -327 views
Pemkot Bogor, Penolakan Glow, Glow Kebun Raya, Kebun Raya Bogor

BOGOR (LEAD.co.id) – Pemerintah Kota Bogor melakukan pertemuan untuk membahas penolakan Glow Kebun Raya Bogor, di Balaikota Bogor, pada Kamis (16/12/2021). Dalam pertemuan ini, para penolak Glow menyerahkan berkas tentang permasalahan cagar budaya di Kota Bogor.

Berkas yang diserahkan penolak Glow itu salah satunya berisi tuntutan kepada Wali Kota Bogor untuk mengembalikan pengelolaan Kebun Raya yang yang memiliki fungsi Konservasi Tumbuhan, Penelitian, Pendidikan, Wisata Ilmiah dan Jasa Lingkungan.

“Telah menyerahkan berkas terkait tindak lanjut tuntutan pada tanggal 3 Desember 2021 tentang permasalahan cagar budaya di Kota Bogor,” kata Putra Sungkawa dari Pemuda Sunda Menggugat dalam pernyataannya.

Baca :  KNPI Kota Bogor Desak Pemkot Evaluasi Pohon Rawan Tumbang

Adapun persoalan cagar budaya tersebut diantaranya Kebun Raya Bogor, Istana Batu Tulis, Sumur Tujuh, Bungker Mandiri 2 dan Revitalisasi Tahap III Jalan Suryakencana. Penyerahan berkas tersebut telah diterima dan ditandatangani oleh Wali Kota Bogor.

Pertemuan itu dihadiri oleh, antara lain Wali Kota Bogor, Bima Arya, Ketua DPDR Kota Bogor, Atang Trisnanto, Kapolresta Bogor Kota, Dandim 0606, Perwakilan dari BRIN dan PT MNR, perwakilan Aliansi Budayawan Jawa Barat dan Pemuda Sunda Menggugat.

Bima Arya mengatakan bahwa, Pemkot Bogor sudah melakukan berbagai upaya termasuk meminta kajian kepada IPB. Namun, belum ada titik temu dengan pihak BRIN sehingga diharapkan kedepan diadakan kajian bersama.

Baca :  Terapkan PPKM Mikro, Pemkot Bogor Mengabdi Melawan Covid-19

“Sudah meminta kepada Pihak BRIN untuk tidak membuka program wisata Glow selama polemik masih belum terselesaikan,” kata Bima dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, Atang Trisnanto menyatakan bahwa, sikap DPRD Kota Bogor sampai saat ini masih sesuai surat keputusan penolakan yang disampaikan beberapa waktu lalu.

Pernyataan sikap menolak Glow Kebun Raya itu diputuskan oleh DPRD karena telah menimbulkan polemik dan mengancam kelestarian lingkungan. Surat pernyataan sikap tersebut telah disampaikan kepada Kepala BRIN.

Dalam pertemuan tersebut, para penolak menyayangkan dihadirkannya pihak BRIN dan PT MNR. Mereka menegaskan bahwa, dalam agenda pertemuan dengan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) seharusnya pihak-pihak tersebut tidak dihadirkan.

Baca :  Kota Bogor Matangkan Protokol Kesehatan di Masjid

Untuk itu, para penolak melakukan walk out dari ruangan karena kecewa dengan Wali Kota Bogor terhadap kehadiran pihak pihak yang tidak diinginkan.

 

Kontributor: Surya
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *