Oleh: Brian Samosir
“Berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.”
“Seribu orang tua hanya dapat bermimpi, satu orang pemuda dapat merubah dunia.”
Siapa yang tidak kenal penggalan kalimat diatas. Dua penggalan kalimat yang terhentak dari mulut Founding Father Indonesia, Bung Karno kala membakar semangat bangsa Indonesia pada lampau. Pidatonya kala itu, tidak hanya terlewat begitu saja dari mulutnya, tapi bertransformasi menjadi sebuah eforia yang begitu membekas disanubari setiap insan di Bumi Pertiwi. Potongan kalimat itu juga sebagai simbol betapa Bung Karno sangat menghargai pemuda.
Menilik kepada sejarah bangsa Indonesia sejak masa kolonial sampai kemerdekaan, peran pemuda pun tidak dapat dipandang sebelah mata. Sangat kental dan vital dalam menentukan perjalanan perjuangan bangsa Indonesia. Ada Budi Utomo tonggak awal kebangkitan nasional sebagai organisasi pertama yang didirikan oleh bangsa Indonesia yang beranggotakan mahasiswa STOVIA. Setelahnya muncul berbagai organisasi baru, sampai penyatuan pemuda melaui Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Tidak lupa juga peritiwa Rengasdengklok yang memiliki keterkaitan erat terhadap pengumuman proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Semua itu hadir dari tangan-tangan para pemuda.
Pemuda-pemuda masa lalu yang bertransformasi manjadi pemimpin dimasa selanjutnya. Tapi, kian kemari harapan kian terdegradasi dengan berbagai hal yang seolah-olah menina-bobo kan pemuda karena dianggap belum layak dan “bau kencur”. Lambat laun peran pemuda dirampas olah kaum tua dengan berbagai alibi dan pembenarannya.
Jabatan Muda untuk yang Tua
Pada 2019, representasi pemuda melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah Zainul Amili. Berumur 57 tahun pasca ditunjukkannya menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga. Jika ditarik kebelakang ada Hanif Dakiri yang berumur 47 tahun saat menjadi Plt.-nya Imam Nahrowi yang berumur 41 tahun saat ditunjuk menjadi menteri yang memutuskan memundurkan diri pada 19 September 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK. Setidaknya sampai 7 Menpora terakhir (diluar Plt.) berumur diatas 40 tahun.
Padahal jika kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, batasan usia termuda hingga tertua untuk menyebut seseorang sebagai pemuda berusia antara 16 – 30 tahun.
Lantas bagaimana kita memaklumi suatu jabatan penting pada aspek kepemudaan yang dipimpin bukan oleh pemuda?
Pemuda yang Dimiskinkan Pengalamannya
Ada banyak sekali organisasi, LSM, dan instansi dibidang kepemudaan yang kemudian secara perlahan mengkebiri kapabilitas Pemuda. Katakanlah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang memberi batasan umur 40 tahun. Padalah merujuk pada Pasal 2 Bab II tentang Azas dan Tujuan Anggaran Dasar “KNPI berazaskan Pancasila dan UUD 1945.” Jelas penetapan batasan umur tersebut sudah melanggar ketentuan UU yang berlaku.
Ada juga Pemuda Pancasila, yang juga berazaskan Pancasila dan UUD 1945 tidak merinci batasan-batasan umur anggotanya. Baik GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah juga memberi batasan umur sampai 40 tahun.
Melalui pemaparan data tersebut, bisa dipastikan bahwa UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan tidak diejawantahkan secara komperhensif dan tepat.
Alhasil, kriteria pemuda yang sesuai dengan ketentuan UU memiliki peluang lebih kecil, karena harus bersaing/ dituntun/ “menunggu antrian” orang-orang diluar kriteria pemuda “selesai” berorganisasi, berkepengurusan, dan/ atau berproses.
Lantas bagaimana seharusnya kita bersikap?
Anak Muda Vs Orang Tua
Mengutip Survei Nasional LSI-FNS November 2010 responden usia 15 – 25 tahun dengan Bahan “Angka Bicara” MetroTV, diperlihatkan data tentang bagaimana anak muda menggambarkan perbedaan generasi mereka dengan generasi tua. Dari survey tersebut disimpalkan terdapat perbedaan karakter yang mendasar antara anak muda dan orang tua.
Anak muda adalah sosok yang “kreatif”, “tertarik pada kepentingan pribadi, dan “materialistik”; sedangkan orang tua “mengutamakan keluarga”, “sadar kewajiban”, “agamis” dan “suka kerja keras”.
Perbedaan ini menjelaskan mengapa anak muda dan orang tua seringkali tak bisa ketemu dalam ide, pemikiran dan pendapat, sehingga perselisihan di antara keduanya kerap mewarnai keseharian kita.
Tolak ukur kreatif ini yang justru menjadi pondasi paling fundamental dalam kerangka pengembangan ide, gagasan, dan terobosan dalam kepemudaan. Kehadiran sosok pemuda katakanlah sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga seharusnya dapat mendongkrak kinerja pemuda-pemudi Indonesia.
Tentu, dalam hal ini kita tidak sedang mencoba menghapus peran orang tua. Orang tua harus tetap berperan tapi dalam porsi pengawasan dan pemberian saran dan pendapat.
Di Indonesia sendiri peringkat menteri termuda masih jatuh ke Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang kala itu diangkat pada usia 35 tahun.
Seharusnya bidang kepemudaan juga bisa dipimpin oleh pemuda. Uni Emirate Arab, Malaysia, Swedia, Irlandia, dan Republik Albania pernah mengangkat menteri dibawah 30 tahun. Sudah sepantasnya Indonesia melalui perpanjangan tangan pemerintahnya bersikap optimis dalam menggali potensi anak muda Indonesia.
Melalui percobaan ini kita juga dapat memastikan apakah rentan usia dibawah 30 tahun berkompatibel atau belum dalam menjawab kekhawatiran Jokowi atas pembatalan usulannya terkait menteri muda di Kabinet Indonesia Maju dengan pertimbangan pengalaman yang belum matang.
Pendekatan Penjajakan
Dalam proses pelaksanaannya, jelaslah poin utamanya adalah untuk menerjemahkam secara tegas definisi dari pemuda dengan berbagai kriteria yang mengikatnya. Dilanjutkan dengan mengikat seluruh aturan baik organisasi, LSM, instansi sesuai dengan ketentuan UU. Mereka tidak diperkenankan untuk membuat definisi sendiri dalam rangka menghindari pemahaman-pemahaman bias.
Setelahnya dapat mengedepankan penjajakan peningkatan kualitas dari bawah (Bottom-Up). Pemerintah dapat menciptakan pemuda-pemudi potensial dengan pemberian jabatan, tugas, dan/ atau wewenang sejak awal. Dimulai dengan memimpin instansi setingkat daerah kota, wilayah, provinsi, sampai negara.
Secara perlahan, akan terbangun ekosistem kepemudaan dimana pemuda dapat berperan secara maksimal dalam aspek kepemudaan pun yang lainnya.
Sebagai konklusi, perubahan harus dimulai sedapat mungkin. Berbagai “trial-error” akan dapat diminimalisir ketika kita sudah memulai. Dibutuhkan keberanian seorang pemimpin untuk mempercayakan kepemudaan kepada pemuda.
Salam Pemuda.
Disclaimer
Presiden Sukarno pernah mengangkat Suprijadi, menteri yang diangkat pada usia 22 tahun. Suprijadi tidak pernah hadir, tapi namanya telah ditetapkan di dalam jajaran menteri kala itu. Bibit Suprapto pasca Perkembangan Kabinet dan Pemerintahan Indonesia mengatakan Supriyadi tidak pernah sekalipun menunjukan dirinya di depan para menteri. Konon orang bahkan tidak tahu apakah ia bersedia menduduki jabatan Menteri Kemanan Rakyat atau tidak.
Penulis adalah Ketua GMKI Bogor 2019-2020, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pakuan

