Oleh: Ahmad Zacky Makarim
Tidak bisa dipungkiri, COVID-19 telah menyebabkan resesi global yang menyulitkan berbagai negara. Wabah ini tidak hanya menjadi virus bagi manusia namun juga berdampak pada ekonomi negara. Salah satunya adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Atau yang disingkat dengan UMKM.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah menjelaskan bahwa sebagian besar usaha bisnis di Indonesia tergolong sebagai UMKM. Presentasenya adalah 98%.
Kelompok UMKM menyumbangkan 61% PDB untuk Indonesia. Mayoritas berasal dari usaha mikro (37%) dan usaha menengah (14%). Di samping itu, UMKM juga menyerap 97% tenaga kerja di Indonesia.
Tidak berlebihan bila UMKM sering dianggap sebagai soko guru ekonomi Indonesia. Mengingat kontribusinya begitu besar. Sejarah telah membuktikan bahwa UMKM mampu menopang ekonomi Indonesia di saat krisis ekonomi 1998 dan 2009.
Namun, saat ini realitanya cukup berbeda. UMKM malah menjadi sektor yang sangat rentan dihantui kebangkrutan akibat pandemi COVID-19. Kebijakan PSBB secara tidak langsung mempengaruhi kurva supply and demand.
Di hulu, banyak pabrik sebagai pemasok bahan kebutuhan industri beroperasi secara minim. Sementara akses permintaan berupa daya beli masyarakat di hilir juga terganggu. Mayoritas masyarakat lebih memilih saving daripada spending. Sambil wait and see kondisi negara dalam waktu dekat.
Jauh sebelum pandemi melanda, masalah UMKM sebenarnya sudah kompleks. Dengan munculnya wabah virus, hambatan UMKM semakin rumit dan makin terasa bagi para pengusaha.
Sebuah lembaga think-tank USA, Rand Corporation telah merilis kajian yang berjudul “Reforming Policies for Small and Medium-Sized Enterprises in Indonesia” pada tahun 2015. Isinya menjelaskan tantangan klasik yang membuat UMKM harus menghela napas lebih dalam.
Dalam kajian tersebut, ada 4 masalah yang dihadapi: (i) akses keuangan dan pembiayaan, (ii) akses bahan baku, (iii) akses tenaga kerja dan sumber daya manusia, (iv) akses terhadap pasar dan permintaan.
Permasalahan akses keuangan dan pembiayaan terletak pada information gap antara pihak UMKM dengan lembaga keuangan bank dan non-bank. Masih banyak dijumpai UMKM yang belum mengerti produk dan jasa keuangan dari perbankan (asymmetric information).
Ihwal tersebut membuat UMKM kerap terseok dalam mencari suntikan dana segar. Sehingga akses pembiayaan menjadi terhambat. Arus kas (cashflow) kurang lancar. Beban piutang yang tinggi. Karena beban produksi harus dikeluarkan, sementara pendapatan diterima di waktu kemudian.
Di samping itu, selama masa pandemi, indeks kredit macet (NPL) juga meningkat. Dari 3,47% di bulan Desember 2019 menjadi 3,91% pada bulan Maret 2020 (Statistik Perbankan Indonesia, 2020). Meskipun angka tersebut masih dalam batas aman namun perlu menjadi warning signal bagi keuangan negara.
Solusi yang dapat ditempuh oleh pemerintah adalah relaksasi pajak, subsidi bunga kredit UMKM, dan penempatan uang pada institusi keuangan bank dan non-bank untuk memperlancar likuiditas bagi kreditur dan debitur. Upaya ini dilakukan agar pengusaha UMKM dapat melakukan restrukturisasi dan renegosiasi kredit untuk sementara waktu.
Permasalahan kedua berkaitan dengan rantai pasok (supply chain) bahan baku. Rantai pasok global yang mengalami disrupsi menyebabkan rantai pasok nasional juga mengalami turbulensi. Meskipun sebagian bahan baku telah ada di Indonesia, namun masih ada bahan baku yang harus impor dari luar negeri.
Alternatif solusi yang bisa ditempuh antara lain pemerintah perlu menyediakan alternatif suplai bahan baku agar tidak terpaku dari satu sumber saja. Sembari mendorong adanya pelatihan teknologi bagi UMKM untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas mencari bahan baku alternatif.
Permasalahan ketiga berhubungan dengan tenaga kerja dan sumber daya manusia. Selama pandemi berlangsung sudah banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi. Akibat banyak UMKM yang tidak mampu menggaji karyawannya. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian bagi pemerintah agar angka pengangguran tidak meningkat.
Solusi yang dapat diajukan adalah pemberian insentif kepada UMKM yang bisa mempekerjakan kembali karyawannya. Hal ini bisa menekan angka pengangguran di masyarakat.
Permasalahan terakhir adalah akses terhadap permintaan. Selama pandemi, telah terjadi penurunan permintaan terhadap produk dan jasa UMKM. Sebagai contoh, industri akomodasi dan makanan mengalami penurunan sebesar 28%. Selain itu, industri otomotif juga mengalami kontraksi sebesar 12,2% (Data BPS dan BI).
Jalan keluar lain yang dapat diajukan yaitu dengan menciptakan permintaan (create demand) di pasar. Dengan cara mendorong kelas menengah ke atas untuk belanja produk dan jasa UMKM. Diskon, cashback, dan bonus bisa diberikan bagi para konsumen kelas menengah atas.
Sementara itu, kelas menengah ke bawah bisa diberikan insentif sejenis bantuan langsung tunai untuk mendorong daya beli masyarakat. Utamanya belanja kebutuhan primer. Paling tidak, kebutuhan pangan sehari-hari harus terpenuhi bagi golongan tersebut. Jika tidak, resistensi sosial akan mudah terjadi akibat tidak terpenuhinya kebutuhan dasar.
Di samping aspek finansial, pemerintah juga perlu memberikan bantuan non finansial. Berupa dukungan untuk UMKM dalam menyiapkan protokol kesehatan. Baik di masa transisi maupun ketika memasuki era new normal pasca COVID-19.
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sedang dijalankan oleh pemerintah. Dana ratusan triliun telah digelontorkan untuk stimulus ekonomi pasca COVID-19. Ihwal ini perlu diapresiasi. Dengan catatan jika distribusi dana untuk UMKM tepat sasaran.
Namun satu hal yang pasti bahwa selama belum ada penawar virus yang jelas, entah itu vaksin atau obat yang lain, roda perekonomian akan sulit recovery.
Paling tidak, sebelum obat COVID-19 ditemukan, masyarakat perlu mempunyai kesadaran untuk mematuhi segala protokol kesehatan yang berlaku. Agar aktivitas perekonomian perlahan-perlahan bisa pulih kembali.
Penulis adalah Wakil Kepala Pusat Kajian dan Gerakan PPI Dunia 19/20, Sekretaris Umum HMI Cabang Malaysia





