Pengadilan Agama Kota Bogor Belum Jadwalkan Eksekusi Lahan Wakaf

oleh -937 views

BOGOR (Lead.co.id) – Polemik sengketa tanah di Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, antara ahli waris H Rudy Yusuf dan Yayasan Wiranata terus berlanjut. Namun, Pengadilan Agama Kota Bogor belum mengagendakan eksekusi lahan tersebut.

Bahkan, pihak Pengadilan Agama Kota Bogor mengatakan, belum ada jadwal tentang eksekusi, terkait tanah yang berada di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Juga menurut humas Pengadilan Agama Kota Bogor, eksekusi lahan akan disampaikan kepada penuntut atau tertuntut sebelumnya, karena pihak Pengadilan Agama Kota Bogor akan bersikap terbuka untuk informasi publik.

Baca :  Datangi Pengadilan Agama Kota Bogor, Demonstran Protes Eksekusi Lahan

“Sampai saat ini kami belum ada jadwal untuk eksekusi tanah yang berada di Katulampa, bila ada rumor harus ditanya bahwa itu darimana?,” kata Hermansyah, Humas Pengadilan Agama Kota Bogor saat dikonfirmasi, pada Selasa (20/12/2022).

“Bila kita akan lakukan eksekusi juga sudah pasti akan berlaku secara profesional, dengan memberitahukan pihak terkait agar hal itu tidak semata-mata dilakukan secara tersembunyi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Kota Bogor pun menyebutkan, bahwa untuk menentukan pemilik tanah yang sah harus ada putusan dari pengadilan yang disertai bukti yang lengkap.

Baca :  Eksekusi Lahan Wakaf, PMB Demo Pengadilan Agama Kota Bogor

Sedangkan inti permasalahan sengketa lahan wakaf, pemilik lahan meninggal di tahun 1849, lalu terjadi peralihan hak dengan cara wakaf oleh satu orang kepada orang lain, kemudian tanah wakaf ini di klaim sebagai milik A, milik B dan seterusnya.

“Untuk menentukan salah satu ahli warisnya, ya melalui proses persidangan sampai ada putusan yang menjadi kekuatan hukum berdasarkan bukti,” tandasnya.