JAKARTA (Lead.co.id) – Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI, Haris Pertama. Sebanyak tiga orang telah diamankan dan dua orang lainnya sedang dalam pemburuan (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan dalam tempo kurang dari 1×24 jam setelah Haris Pertama melapor ke Polisi.
“Pelaku dari empat orang yang ada di TKP sebagai pelaku utama, 3 berhasil ditangkap,” kata Kombes Zulpan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (22/2/2022).
Ketiga tersangka tersebut adalah NS alias Bram kelahiran Ambon tahun 1978, JT alias Johar kelahiran Ambon tahun 1979, SS kelahiran Ambon tahun 1951. Sementara, Polisi masih memburu dua tersangka lainnya, yaitu Arvi alias Avi C dan Iwan.
Kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam aksi pengeroyokan terhadap Ketua KNPI tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, dari lima tersangka, empat diantaranya terlibat langsung mengeroyok korban.
“Peran, ada empat tersangka yang melakukan eksekusi. Pertama H (DPO) dia memukul menggunakan batu, kedua Johar memukul korban tiga sampai empat kali di bagian wajah dengan tangan kosong,” kata Tubagus.
Kemudian, tersangka Bram yang menendang wajah dan tubuh korban, Irfan (DPO) yang memukul Haris Pertama menggunakan helm.
“Sementara, tersangka SS yang memberikan perintah untuk melakukan aksi pengeroyokan. Maka dari itu dia menerapkan Pasal 55 KUHP karena dia tidak melakukan tapi hanya menyuruh,” sambungnya.
Tubagus menambahkan, ketiga tersangka itu ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Tanjung Priok dan Bekasi. Saat ini, Polisi masih memburu dua pelaku lain guna mengungkap motif lebih lanjut dibalik aksi pengeroyokan itu.
“Tim kami masih mencari motivasi kasus ini karena kami masih bekerja, daripada nantinya jadi spekulasi luar,” tutupnya.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi





