Pengurus dan Jemaat GKI Yasmin Tolak Relokasi, Minta Bima Arya Patuhi Hukum

oleh -317 views
Jemaat GKI Yasmin, GKI Yasmin, Relokasi GKI Yasmin, Bima Arya, Patuh Hukum
Pengurus dan Jemaat GKI Yasmin berdama ANBTI, JIAD, Setara Institute, HTWG, LBH Jakarta, dan YLBHI melakukan konferensi pers terkait GKI Yasmin, via zoom dari Komnas Perempuan, Jakarta, pada Selasa, 15 Juni 2021

KOTA BOGOR (LEAD.co.id) – Pengurus dan Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin menyatakan menolak relokasi dengan Hibah lahan di Kelurahan Cilendek Barat, kecamatan Bogor Barat. Pihaknya meminta Pemkot Bogor segera membuka GKI Yasmin yang masih terpasang segel.

“Bukalah segera segel ilegal yang sampai sekarang dipasang di gereja GKI Yasmin,” sebut keterangan pers Pengurus dan Jemaat GKI Yasmin, Bona Sigalingging bersama Jayadi Damanik, di Ruangan Persahabatan, Komnas Perempuan, Jakarta, pada Selasa (15/6/2021).

Saat konferensi pers, kedua perwakilan Pengurus dan Jemaat GKI Yasmin ini didampingi oleh sejumlah elemen dari Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Jaringan Islam Anti-diskriminasi (JIAD), Setara Institute, Human Rights Working Group, LBH Jakarta, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Baca :  Pemkot Anggarkan 14 Miliar untuk Proyek Pedestrian Suryakencana

Pernyataan tersebut dilayangkan untuk meresepon penyerahan Hibah Lahan untuk membangun GKI Yasmin di wilayah Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat Proses penyerahan itu dilakukan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya beserta jajarannya, di halaman GKI Pengadilan, Kecamatan Bogor Tengah, pada Minggu (13/6).

Atas serah terima lahan ini, Bima Arya mengkalim masalah GKI Yasmin telah dapat diselesaikan usai terjadi sengketa selama 15 tahun. Dirinya juga mengajak semua pihak untuk bersyukur atas keberhasilan tersebut.

“Saya bersyukur dikarenakan pada akhirnya permasalahan ini dapat diselesaikan walaupun dalam kurun waktu lebih kurang 15 tahun. Oleh karena itu maka marilah kita sama-sama mensyukuri keberhasilan ini,” ungkapnya.

Baca :  Gebyar Ramadhan Alam Lamping, Selain Sajikan Takjil Juga Berikan Keindahan Pemandangan

Pengurus dan Jemaat GKI Yasmin menilai bahwa, Hibah lahan tersebut tidak dapat untuk menganulir Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya meminta Wali Kota Bogor agar menepati janji dan komitmen terhadap hukum, konstitusi dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasalnya, Kasus GKI Yasmin sendiri sudah sampai tahap tahapan penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadah sesuai dengan Pasal 21 PBM No.9/8 Tahun 2006 (melalui Pengadilan) dengan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hentikanlah intervensi dan pemecah-belahan institusi Gereja dan patuhlah pada apa yang diperintahkan oleh hukum dan konstitusi,” sebut pihak GKI Yasmin.

Baca :  CPNS dan P3K Terima SK, Bima Arya Tekankan Semangat Pengabdian

Reporter: Jhonie Arya
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *