Pentingnya Pendaftaran Hak Atas Tanah

oleh -643 views
Ahmad Dasuki, Pendaftaran, Hak, Tanah
Ahmad Dasuki, S.H (Mahaiswa Pascasarjana Hukum Kenotariatan UNPAD)

Oleh: Ahmad Dasuki, S.H

Masih banyak pertanyaan mengenai mengapa sautu lahan bisa menjadi sengketa, mengapa luasnya bebeda dengan data yang dimiliki, mengapa batas-batasnya berubah, gugatan dari pihak ketiga, dan masih banyak lagi, setidaknya ada 30 persen lahan di Provinsi Banten belum memiliki sertifikat. dari informasi bulan Januari 2020 Menurut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng bahwa di Provinsi Banten diperkirakan terdapat 4.093.700 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.

Tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi, sedangkan hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi yang berbatasan berdimensi dua dengan ukuran panjang kali lebar, oleh karena itu diperlukanlah pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum mengenai bagian atas permukaan bumi tersebut.

Setidaknya ada dua hal penting dalam pendaftaran hak atas tanah. Pertama, pendaftaran Tanah sebagai bentuk upaya menghindari sengketa pertanahan. Pendaftaran tanah adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh negara secara terus menerus mengenai tanah-tanah tertentu di wilayah tertentu dan penyajiannya untuk kepentingan rakyat dalam rangka memberikan kepastian hukum dibidang pertanahan.

Baca :  Hasbi Anshory: Warga Negara Punya Hak Mengetahui Kebijakan Pemerintah

Pendaftaran tanah terbagi atas tiga rangkaian yaitu bidang fisik (pengukuran lapangan), bidang yuridis berkaitan dengan bukti-bukti kepemilikan, dan diterbitkanlah sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah, pedaftran tanah banyak sekali manfaatnya bagi pemilik yaitu untuk memastikan batas dan luas, memastikan bukti kepemilikan dan terjaminnya atas kebenaran informasi atas tanah tersebut, meminimalisir terjadinya sengketa tetapi sayangnya dilapangan saat ini indonesa masih menganut sistem publikasi negatif yang artinya nama yang tercantum pada sertipikat itu tidak mutlak sebagai pemilik selama ada pihak ketiga yang dapat membuktikan bahwa dialah sebenarnya pemilik dari tanah tersebut, oleh karena itu calon pembeli harus sangat hati-hati ketika akan membeli tanah.

Kedua, sebagai Pentuk Pemberian Kepastian Hukum. Sebelum tahun 1960 pendaftaran tanah sifatnya fiscal kadaster  produk ini sering disebut petuk pajak, pipil, girik dan lain sebagainnya, dalam putusan Mahkamah Agung No.34/K/Sip/1960 bahwa “surat petuk pajak bumi bukan merupakan suatu bukti mutlak bagi yang namanya tercantum pada petuk pajak bumi tersebut” setelah berlakunya UU Pokok Agraria Nomor 5/1960 maka petuk pajak ini berubah menjadi IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah), dan diganti dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasarkan UU No 12 Tahun 1985, pajak PBB bukanlah bukti kepemilikan berdasarkan Pasal 4 UU Pajak Bumi dan Bangunan yang menjelaskan bahwa “tanda pelunasan/pembayaran pajak bukan merupakan bukti kepemilikan”

Baca :  Penyegaran Pengurus, MASKI Gelar Munas di Bogor

Setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960, pasal 19 UUPA bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh negara, maka diadakan pendaftaran tanah yang terdiri dari pengukuran, pemetaan, pendaftaran hak atas tanah dan peralihannya dan pemberian surat tanda bukti hak “sertifikat hak atas tanah”. dijelaskan pula pada pasal 3 PP No.24/1980 Tentang Pendaftaran tanah.

Oleh karena itu dari penjelasan diatas SPPT/PBB tidak dapat dijadikan tanda bukti hak dan tidak dapat dijadikan objek bukti kemepilikan yang dicantumkan pada Akta Jual Beli maupun akta peralihan lainnya kecuali karena peristiwa hukum (pewarisan), hal ini risakan menimbulkan sengketa seperti perbedaan lulas dan penentuan tanda batas pada lokasi tanah, atau bisa saja Akta Jual Beli tersebut batal demi hukum karena mencantumkan SPPT/PBB yang sebetulnya bukan bukti hak atas tanah, menurut pendapat saya setelah diterbitkannya Undang-Undang Pokok Agraria dan PP No.24/1980 ada baiknya pemilik tanah mendaftrkan terlebih dahulu hak atas tanahnya ke Kantor Pertanahan, ketika sudah terbit sertipikat hak atas tanah maka dapat dilakukan proses transaksi jual beli. Atau dapat juga mengikuti program pemerintah yaitu PTSL berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL merupakan program pemerintah nuntuk pendaftaran tanah pertama kali secara gratis, masyarakat dapat langsung mengonsultasikan dengan aparatur setempat.

Baca :  Warga Bogor Terima 10.000 Sertifikat Tanah, Terimakasih Presiden

Penulis adalah Mahaiswa Pascasarjana Hukum Kenotariatan UNPAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *