Penyegelan Lapak di Jalan Merdeka Diprotes

oleh -285 views

BOGOR (Lead.co.id) – Ratusan pedagang melakukan protes terhadap Satpol PP Kota Bogor karena telah melakukan penyegelan lapak di Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, pada Jumat (1/7/2022).

Tak hanya menyegel lapak, Satpol PP juga menutup beberapa bangunan di samping bekas bioskop Presiden Theater menggunakan seng karena diduga tidak memiliki izin.

Putra Sungkawa selaku kuasa hukum para pedagang mengatakan, selama 14 hari para pedagang tidak diizinkan berjualan karena kios yang ditempati mereka belum mengantongi izin.

Menurut dia, seharusnya jika kios atau lapak para pedagang belum memiliki izin, Pemkot Bogor tidak perlu melakukan penyegelan atau menutup paksa bangunan karena para pedagang sedang mengurus izin.

Baca :  Tidak Sesuai Peruntukan, President Theater Disegel

“Para pedagang sudah melakukan permohonan izin ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Pengurusan izin dilakukan sudah sejak satu bulan lalu,” ujar Putra

Terlebih penyegelan dilakukan di tanah milik pribadi, “jangan disamakan dengan di tempat lain sebab wilayah ini memiliki sertifikat dan kami juga sudah membayar pajak setiap tahunnya,” jelas Putra.

Atas kejadian itu, Putra juga menyangkan sikap anggota DPRD Kota Bogor yang tak berpihak kepada para pedagang. Para wakil rakyat, kata dia, hanya mau menyambangi mereka pada saat menjelang Pemilu saja.

Baca :  Belum Izin, Satpol PP Kota Bogor Segel Mie Gacoan

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengaku tak mengetahui berapa jumlah bangunan yang sudah disegel. Namun, luas tanahnya adalah 1080 m2 dan ditempati sebanyak 100 pedagang.

Agus menjelaskan, Izin yang dikantongi oleh para pedagang adalah pergudangan dan jasa, sehingga peruntukannya tidak sesuai. Beberapa bangunan yang tak memiliki izin itu diantaranya kos-kosan, pasar dan rumah tinggal.

“Para pedagang melanggar Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2009 tentang perizinan dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan serta Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan,” ungkap Agus.

Baca :  Jangan Tebang Pilih, Masyarakat Minta Pemkot Bogor Tindak Tegas Cafe Bajawa

Pihaknya juga mengancam jika para pedagang tak kunjung mengurus izin maka satuan penegak perda di bawah komandonya akan membongkar paksa bangunan yang ditempati mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *