BOGOR (LEAD.co.id) – Polisi mengamankan seorang berinisial JT karena menjadi anggota Dinas Perhubungan (Dishub) gadungan di Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Pelaku melakukan pungutan liar terhadap para pelaku usaha.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan pungutan liar oleh seorang pria berseragam Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Kemudian, Polisi menyelidiki dan berhasil mengamankan JT.
“JT diamankan berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.503.000, lembar kwitansi bukti pembayaran restribusi jasa usaha, 1 buah stempel, 2 buah tempat tinta, dan daftar nama para pelaku usaha,” kata Kapolsek Leuwiliang, Kompol Andriyanto, pada Sabtu (4/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan, JT bukanlah anggota dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Pelaku hanya memanfaatkan seragam dinas untuk melakukan aksi pungutan dengan menyodorkan karcis retribusi.
“Dari pengakuannya JT ini bukan anggota Dishub Kabupaten Bogor dan telah melakukan pemerasan terhadap para pelaku usaha dengan menyodorkan karcis retribusi berupa bukti pembayaran jasa usaha,” jelas Andriyanto.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian. Polisi juga akan mencari kemungkinan adanya pelaku lain dengan modus serupa.
“Kami masih pemeriksaan terhadap JT untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang meminta pungutan kepada para pelaku usaha,” tutupnya.
Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor





