LEAD.co.id | Dua orang pelaku ganjal ATM asal Bogor dan Lampung berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, Selasa (28/1/2020).
Kapolsek Babakan Madang, Kompol Silfia Sukma Rosa, SH., S.I.K memaparkan, kedua pelaku inisial A asal Bogor dan S asal Lampung ini kerap melakukan pencurian uang pada mesin ATM dengan modus mengganjal tempat kartu ATM menggunakan plat besi dan tusuk gigi.
Berbagai macam barang bukti turut serta diamankan dari kedua pelaku ini berupa obeng, kawat yang sudah dibengkokan ditutup dengan kain, plat besi yang dimodifikasi, gergaji besi, tusuk gigi dan 12 kartu ATM dari berbagai Bank.

Kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk di Rest Area Sentul. Saat ditangkap, para pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tembakan terukur di kaki sebelah kiri.
“Kedua pelaku ini kami tangkap karena pernah melakukan aksinya di mesin ATM Bank Mandiri Darmawan Park, Babakan Madang yg terekam cctv pada tanggal 3 Juni, dengan total nilai kerugian senilai Rp 41.000.000,-” ungkap Kapolsek.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 4 KUHP Dengan ancaman Hukuman paling lama 7 tahun. (Humas/Red)





