Oleh: Rida Nurdiani
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan secara harfiah perpustakaan adalah, institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekaman secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Sangat jelas dalam definisi perpustakaan tidak hanya kumpulan karya tulis dan koleksi buku dan dokumen ternyata lebih luas secara profesional.
Saya sebagai Kepala Perpustakaan SMPN 20 Kota Bogor walaupun tidak bertugas di perpustakaan umum atau perpustakaan daerah di bawah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, apalagi perpustakaan nasional. Secara teknis dan aplikatif sama dalam metode, pelayanan dan pendataan. Justru saya malah bersyukur diserahi tugas ini yang membuat saya lebih dekat dan mencintai buku dan karya tulis lainnya.
Oleh karena itu, saya bisa berkarya di sela-sela waktu senggang atau selepas bertugas mengajar. Keuntungan yang positif menjadikan pribadi lebih memahami terhadap dunia kepengarangan.





