LEAD.co.id | Tim gabungan Sat Sabhara Polres Bogor, Kodim 0621, dan Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penindakan terhadap para pelanggar protokol Kesehatan di Simpang Gadog, kabupaten Bogor, pada Sabtu (24/10/2020). Ops Yustisi ini terus di lakukan sebagai upaya percepatan penanganan Covid 19.
Kasat Sabhara Polres Bogor AKP Waluyo mengungkapkan, penertiban Protokol Kesehatan Yang di laksanakan tim gabungan Kabupaten Bogor dalam rangka Ops Yustisi ini menyasar pada penerapan Protokol Kesehatan yang berada di jalur Puncak.
Dari kegiatan Ops Yustisi ini, masih didapati adanya masyarakat yang beraktifitas di jalur puncak, mengabaikan Protokol Kesehatan. Bagi Para Pelanggar Protokol Kesehatan yang terjaring, langsung dilakukan pendataan dan selanjutnya para pelanggar langsung di berikan sanksi di tempat.
“Pemberian sanksi itu sendiri beragam, dari pemberian sanksi denda maupun sosial,”ungkap AKP Waluyo seperti dilansir tim Humas Polres Bogor.
Pemberian sanksi tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat menumbuhkan sikap disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol Kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dapat mempercepat penanganan Covid-19.
“Dengan demikian disipin yang tinggi terhadap protokol Kesehatan di harapkan dapat mempercepat penanganan Covid19. Sehingga cepat kembali kehidupan normal,” pungkas AKP Waluyo.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor





