LEAD.co.id | Para pekerja yang melakukan aksi demo di depan PT Goodyear, Kelurahan Kebun Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Selasa (15/12/2020). Aksi ini karena upah karyawan yang diberhentikan (PHK) tidak dibayar oleh pihak perusahaan.
“Aksi ini kami lakukan, karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang di lakukan secara sepihak oleh PT Goodyear terjadi pada 22 Juni 2020, sebanyak 44 orang yang di PHK tidak jelas alasannya dari perusahaan menurut kami, tapi menurut perusahaan force majeure (keadaan memaksa),” ungkap Agus Ramdan selaku Korlap Aksi.
Agus lebih lanjut menjelaskan, bahwa upah buruh yang belum di bayar semenjak 22 juni jumlahnya beragam jika menurut besarnya pendapatan untuk upah paling kecil sebesar Rp 4,6 juta, sebentara itu untuk upah paling besar Rp 5,5 juta.
“Mayoritas buruh ini juga memiliki masa kerja dari 6 sampai 29 tahun lamanya bekerja, untuk upah yang belum di bayar jika gaji buruh ini Rp 4.6,juta,maka upah yang harus diterimah adalah Rp 27,6,juta ,dan jika karyawan memiliki gaji 5,5 juta maka upah yang belum di bayar selama enam(6) bulan adalah sebesar Rp 33 juta,” paparnya.
Selain itu, begitu juga dengan bonus tahun 2019 yang belum di bayar, jika di hitung kurang lebih Rp 7,8 juta. menurutnya sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, Kata Agus pihak Dinas terkait juga meminta agar pihak perusahaan kembali mempekerjakan kembali.
“Tapi nyatanya hingga pada saat ini perusahaan tidak ada niat untuk memanggil kami kembali bekerja di perusahaan ini, tak hanya itu juga yang paling parahnya lagi untuk menguatkan ini ,pihak perusahaan ini juga sudah membawa permasalahan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” pungkas Agus.





