Polemik Puasa Arafah, Wukuf di Arafah dan Penetapan Awal Bulan

oleh -544 views
Hewan Qurban, Hewan Terjangkit PMK, Virus PMK, Khotimi Bahri
Ketua Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Kota Bogor, Khotimi Bahri

Oleh : Khotimi Bahri

Beberapa hari ini banyak WA yang masuk dan meminta penjelasan seputar puasa arofah dan kaitannya dengan wukuf. Juga perbedaan penentuan awal bulan yang berbeda antara Indonesia dengan Saudi.

Banyaknya WApri dipicu oleh tulisan Nasruddin Joha nama inisial-misteri dan Muhammad Siddiq al-Jawi keduanya adalah pentolan HTI (M. Siddiq al-Jawi adalah ketua) organisasi yang sudah dicabut ijinnya dan dilarang di 20 negara berpenduduk mayoritas muslim.

Baik Nasruddin maupun Siddiq mewajibkan dan mengaitkan puasa Arofah dengan peristiwa wukuf. Bagi Siddiq haram hukum puasa yang tidak mengikuti waktu wukuf. Bahkan Nasruddin sedikit nyinyir dengan menyebut puasa nusantara.

Sudah banyak tulisan ilmiyah, muktamad dan berdasar argument keagamaan yang bisa dipertanggung jawabkan yang ditulis tokoh-tokoh Muhammadiyah, Persis, NU dan lain-lain yang menyanggah Nasruddin dan M. Siddiq ini. Tapi bagi eks aktifis HTI tulisan keduanya disebar secara massif.

Catatan ini mencoba mengulas ulang secara singkat untuk menjawab beberapa WA yang masuk.

Dlam salah satu hadits disebutkan
Dari ‘Ikrimah Maulā ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya menemui Abū Hurairah di rumahnya dan menanyakan tentang puasa hari Arafah di padang Arafah, beliau menjawab: Rasulullah saw melarang puasa hari Arafah di padang Arafah [HR Aḥmad, dan Abū Dāwūd).

Dari Maimūnah istri Nabi saw (diriwayatkan) bahwa ia berkata: Orang-orang saling berdebat apakah Nabi saw berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimūnah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (Wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya [HR al-Bukhārī dan Muslim].

Bahkan bukan hanya hari Arafah yang disunahkan berpuasa, namun dianjurkan untuk berpuasa sejak tanggal 1 hingga tanggal 9 Zulhijah. Hal ini ditegaskan dalam hadis berikut,

Baca :  Idul Adha, Dedie Rachim Ajak Warga Jaga Bogor Tetap Kondusif

Dari Hunaidah ibn Khālid, dari istrinya, dari salah seorang istri Nabi saw (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Adalah Rasulullah saw melakukan puasa pada sembilan hari bulan Zulhijah, hari Asyura, tiga hari setiap bulan, dan hari Senin dan Kamis pertama setiap bulan [HR Aḥmad dan Abū Dāwūd].

Hadis dari Hunaidah ibn Khālid di atas dinilai lemah (daif) oleh beberapa ulama hadis di antaranya seperti az-Zailā’i, Ibn al-Munżir dan ‘Abdullāh al-Arna’ūṭ, namun hadits ini punya penguat (syahid) dari hadits lain dalam bentuk fadlilah beramal termasuk didalamnya amalan puasa.

Anjuran untuk memperbanyak amal saleh di sepuluh hari pertama awal Zulhijah, dan termasuk dari amal saleh tersebut adalah berpuasa terutama pada tanggal 9 Zulhijah juga ditegaskan dalam hadis berikut,

Dari Ibn ‘Abbās )diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw pernah bersabda: Tidak ada hari di mana suatu amal saleh lebih dicintai Allah melebihi amal saleh yang dilakukan di sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama Zulhijah).

Para Sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihād fī sabīlillāh? Beliau menjawab: Termasuk lebih utama dibanding jihād fī sabīlillāh,kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak kembali (meninggal di jalan Allah) [HR Aḥmad, Abū Dāwūd, at-Tirmiżī dan Ibn Mājah].

Rosul berpuasa setiap tanggal 9 Dzul Hijjah sudah biasa dilakukan sebelum beliau melaksanakan Haji. Dan kita tahu bahwa Rosul melaksanakan haji hanya sekali yaitu haji wada’.

Baca :  Jelang Idul Adha, Petani di Bogor Gunakan Medsos untuk Jual Hewan Qurban

Maka wajar kalau pada saat wukuf (haji wada’) para sahabat terjadi perdebatan terkait pelaksanaan puasa yang memang sudah menjadi sunnahnya.

Hadis Maimūnah menegaskan bahwa keraguan tentang puasa Arafah saat wukuf di Arafah pada kalangan Sahabat, menunjukkan bahwa mereka sudah mengenal puasa Arafah sebelum mereka melaksanakan Haji bersama Rasulullah saw. Sebagaimana dikemukakan al-Ḥāfiż Ibn Ḥajar ketika mengomentari hadis di atas,

“Beberapa orang dari Sahabat bersilang pendapat tentang Nabi saw berpuasa atau tidak berpuasa di hari Arafah (pada Haji Wadaʻ). Ini mengisyaratkan bahwasanya puasa Arafah telah dikenal di kalangan para Sahabat dan biasa mereka lakukan saat tidak safar.

Sahabat yang menegaskan bahwa Nabi saw berpuasa berargumen dengan kebiasaan beliau melakukan ibadah (termasuk puasa Arafah), dan Sahabat yang menegaskan beliau tidak puasa beralasan dengan adanya qarinah (hubungan, keterkaitan) bahwa beliau sedang musafir dan sudah dikenal beliau melarang puasa wajib ketika safar, apatah lagi puasa sunat” [Fatḥ al-Bāri: 6/268].

Memang benar puasa Arofah dilaksanakan pada hari ke 9 dibulan Dzulhijjah. Demikian juga Wukuf bagi jemaah haji juga terjadi dibulan Dzul Hijjah. Dan karena itulah nama puasa sunnat dihari ke 9 Dzulhijja oleh Fikih diidentiikan (disebut) puasa Arafah (Ibnu Qudamah, al-Mughni: 1/112).

Tapi baik uraian Ibnu Qudamah dan juga Ibnu Hajar dalam Fathul Bari tidak mengatakan bahwa antara waktu puasa dan waktu wukuf merupakan satu kausalitas atau tidak ada qarinah (hubungan, keterkaitan) antara keduanya kecuali waktunya yang sama-sama terjadi pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Dan sekali lagi, bahwa sunnat puasa Arofah sudah biasa dilaksanakan Rosul dan sahabat jauh sebelum Rosul dan Sahabat melaksanakan wukuf di Arofah.

Baca :  Idul Adha, Hery Antasari: Momentum Asah Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Perbedaan Penetapan Awal Bulan dan Konsekuensinya

Bagaimana jika terjadi perbedaan penetapan awal bulan dan berdampak pada perbedaan pelaksanaan ibadah?

Perbedaan pelaksanaan ibadah karena perbedaan penetapan awal bulan bukan hal yang aneh. Ini pernah juga terjadi di zaman sahabat.

“Dari Kuraib, sesungguhnya Ummu Fadl binti Al-Haarits telah mengutusnya menemui Mu’awiyah di Syam.

Berkata Kuraib, ‘Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadhan, sedang aku masih di Syam. Dan aku melihat hilal (Ramadhan) pada malam Jumat.

Kemudian, aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadhan). Lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal. Lalu ia bertanya, ‘Kapan kamu melihat hilal (Ramadlan)?’

Jawabku (Kuraib), ‘Kami melihatnya pada malam Jumat.’

Ia (Abdullah bin Abbas) bertanya lagi, ‘Engkau melihatnya (sendiri)?’

Jawabku, ‘Ya! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu’awiyah puasa.’

Ia berkata, ‘Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan 30 hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan penanda masuk Syawal).’

Aku bertanya, ‘Apakah tidak cukup bagimu rukyah (penglihatan) dan puasanya Mu’awiyah?’

Jawabnya, ‘Tidak! Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami.'”

Hadits seputar ini tertera dalam : Muslim (3/126), Abu Dawud (No. 2332), Nasa’i (4/105-106), Tirmidzi (No. 689), Ibnu Khuzaimah (No. 1916), Daruquthni (2/171), Baihaqy (4/251) dan Ahmad (Al-Fathur-Rabbaani 9/270).

Penulis adalah Ketua Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Kota Bogor dan Wkl Katib Syuriah PCNU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *