BOGOR (Lead.co.id) – Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (Gempar) melakukan aksi protes terhadap kantor Dinas Perizinan (DPMPTSP) Kabupaten Bogor terkait pembangunan di Summarecon, pada Jumat (25/4/2025).
Dalam aksinya, Gempar meminta untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan di lokasi Summarecon. Pihaknya juga meminta agar dikembalikan fungsi lahan sebagai daerah resapan air dan hutan lindung, serta meninjau ulang perijinan yang telah diberikan termasuk AMDAL, PBG dan ijin lokasi.
Dalam pernyataannya, Faqih Restu dari Gempar mengaku telah melakukan kajian komprehensif terkait dengan dugaan adanya pelanggaran dalam proses pembangunan kawasan perumahan skala besar di kawasan Summarecon dengan luas lahan sebesar 500 hekta di kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan kajian dilapangan yang dilakukan oleh team advokasi Gempar pada tanggal 7-20 April 2025, sebagai respon atas terjadinya kerusakan hutan lindung yang menyebabkan banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bogor pada bulan Maret lalu.
Menurutnya, telah ditemukan fakta bahwa, pembangunan perumahan tersebut telah melanggar tata ruang wilayah, RTRW Kabupaten Bogor dan pembangunan tidak sesuai dengan fungsi lahan Perumahan.
Adapun berdasar Perda nomer 19 Tahun 2008, lahan tersebut diperuntukan kawasan hutan lindung, dan untuk resapan air. Namun, lahan tersebut kini sudah beralih fungsi dengan peraturan daerah nomer 11 tahun 2016 tentang RTRW yang kini menjadi kawasan Perumahan.
Pada tahun 2020, Summarecon Bogor memulai pembangunan di atas lahan yang berdasarkan Perda tersebut adalah lahan pemukiman pedesaan bukan pemukiman perkotaan skala besar. Artinya, pembangunan perumahan Summarecon tidak sesuai aturan.
“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan tindakan tegas kepada pihak perumahan Summarecon,” tegas Faqih dalam pernyataannya.
Gempar menduga adanya pengkondisian berupa gratifikasi yang dilakukan oleh pihak pengembang Summarecon Bogor. Karena itu, pihaknya meminta Gubernur Jawa Barat untuk turun tangan dan menindak tegas aparat pemerintah Kabupaten Bogor yang bermain di lahan Summarecon.
“Pembangunan yang tidak berlandaskan hukum merusak lingkungan dan mengabaikan kepentingan publik bukan hanya bentuk pelanggaran administratif tetapi juga pengkhianatan terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan dan keadilan ekologis,” ujar Faqih.
Reporter: Nina Karningsih





