JAKARTA (LEAD-co.id) – Polisi telah menangkap penyebar seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri dan memprovokasi agar membakar polres-polres yang ada di Indonesia. Pelaku berinisial AW (35) ditangkap di kediamannya, wilayah Bandung, Jawa Barat.
AW diduga melakukan provokasi melalui media sosial yang telah diposting dan beredar viral. Oleh karena itu, Satreskrim Polresta Bandung menangkap AW, pada tanggal 19 November 2021.
“Kami sampaikan bahwa, hari Jumat tanggal 19 November jam 15.00 Polresta Bandung dalam hal ini Satreskrim telah mengamankan saudara AW di rumahnya di mana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, pada Senin (22/11/2021).
Ramadhan mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan, AW terbukti mengonsumsi obat jenis riklona sebanyak empat butir dalam waktu bersamaan. Hal itu yang membuat AW tidak bisa mengendalikan diri saat mengunggah seruan jihad.
Dampak dari riklona tersebut, pengakuan saudara AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri” ungkapnya.
Menurut Ramadhan, AW telah mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi. Atas pertimbangan itu, Polri kemudian melakukan pembinaan kepada AW dan memutuskan untuk memulangkannya.
“Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kita bina,” ungkapnya.
Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Div Humas Polri





