Site icon LEAD.co.id

Polisi Ungkap Home Industri Obat Keras ilegal di Bogor

Polisi, Home Industri, Obat Keras ilegal, Obat Keras, Polres Bogor

BOGOR (LEAD.co.id) – Polisi telah mengungkap home industri obat-obatan keras ilegal di ruko LMC No 122, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Sebanyak enam orang tersangka telah berhasil diamankan.

Wadir Narkoba Mabes Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan, kasus ini berawal dari penyelidikan obat-obatan keras ilegal di Jabodetabek. Dari hasil penyelidikan didapati tersangka berinisial IW sebagai distributor dan pengendalian obat-obat tersebut.

Atas penangkapan IW itu, kemudian pihaknya melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Dit Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor.

Dalam pengembangan, didapati sebuah ruko LMC No 122 di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor telah dijadikan sebagai tempat produksi berbagai macam obat-obatan keras ilegal dengan pelaku dan pemilik tempat yaitu WD, YN dan AR.

Selain itu terdapat juga dua orang tersangka lainnya yang diamankan di Serpong, Kota Tangerang yaitu MS dan BD sebagai distributor dan pengedar di wilayah Tangerang. Sehingga, total enam orang tersangka berhasil diamankan.

Jayadi menjelaskan, obat keras tersebut memiliki efek buruk bagi kesehatan, bisa menimbulkan efek depresi, sulit konsentrasi, mudah marah, hingga berakibat pada gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, serta halusinasi.

Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa kardus obat-obatan dengan logo AM berisi sekitar 40 ribu butir tablet putih, 2 box kontainer berisi serbuk warna kuning, 1 box kontainer berisi serbuk warna putih, 1 buah box kontainer berisi serbuk warna merah muda, 5 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM.

Selain itu juga 2 ribu butir tablet warna kuning dengan logo MF, 30 kotak berisi 3 ribu obat Riklona, 1 buah mesin mixer, 1 buah mesin pengering, 20 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM, dan 1 juta butir tablet warna putih.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 60 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.

“Selain itu para tersangka akan dijerat dengan pasal 60 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah,” tutupnya.

 

Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version