Polres Bogor Amankan Penculik Anak dari Mantan Istri

oleh -276 views
Polres Bogor, Penculik Anak, Mantan Istri

BOGOR (Lead.co.id) – Unit Resmob dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor telah mengamankan seorang penculik anak yang dilaporkan oleh mantan istrinya.

Pelaku MSD (35) ditangkap di rumah kost di Pekanbaru. Dia diburu atas laporan tertanggal 22 April 2022 dengan pelapor Santi Wulandari (35), mantan istri pelaku.

Sebelumnya, Santi Wulandari yang merupakan warga Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong telah melaporkan mantan suaminya karena membawa kabur dua anak yang menjadi hak asuhnya sesuai putusan Pengadilan Negeri Cibinong.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kasus ini bermula pada Rabu, 20 April 2022, saat Santi melaporkan adanya tindak pidana membawa anak tanpa izin dari kuasa yang sah yang dilakukan oleh pelaku mantan suaminya, MSD.

Baca :  Bripda Carolina, Polwan Polres Bogor jadi MC Upacara HUT RI ke 75 di Istana Negara

MSD melakukan aksinya dengan cara mengajak jalan-jalan korban, namun tidak mengantarkan kembali kepada pelapor sebagai pemegang hak asuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku, pada Kamis, 19 Mei 2022 di Kota Pekanbaru, Propinsi Riau, polisi mengamankan MSD bersama kedua anaknya.

MSD yang merupakan ayah kandung dari kedua korban, membawa kedua anak balita hasil perkawinan keduanya tanpa seijin dari pemegang hak asuh yang sah, tanpa mengembalikan korban kepada pemegang hak asuh anak yang sah karena ada rasa sayang.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Bogor, sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas hal ini terlapor terkena Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Siswo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *