Polres Bogor dan Polda Jabar Amankan 5,6 Kg Sabu dan Tiga Tersangka

oleh -299 views
Polres Bogor, Polda Jabar, Sabu, Tersangka Narkotika, Narkoba

BOGOR (LEAD.co.id) – Jaringan peredaran Narkotika kembali diungkap tim gabungan Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jawa Barat (Jabar). Tim Gabungan berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni OP (32), EN (46) dan DS (46) dengan barang bukti 5,6 Kg Sabu.

Modus operandi ketiga tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut ialah dengan cara sistem tempel atau dengan menyimpan di suatu tempat yang kemudian diambil oleh pemesan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago dalam keterangan persnya mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang di lakukan Sat Narkoba Polres Bogor bersama Ditnarkoba Polda Jabar.

“Sat Narkoba Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jabar juga berhasil mengamankan barang bukti sebesar 5,4 Kg dari tangan para tersangka,” ungkap Erdi dalam keterangan pers, pada Jumat (5/11/2021).

Baca :  HUT ke-67, Satlantas Polres Bogor Gelar Bakti Religi

Dalam kasus ini, tersangka OP, seorang karyawan Supermarket berhasil ditangkap di Kota Bekasi berikut barang bukti Sabu seberat 5,24 Kg yang telah dikemas dalam plastik Teh clChina berwarna hijau yang bertuliskan GuanYinWang dan 3 buah timbangan digital.

Barang tersebut didapat dari DA yang kini masih DPO. Tersangka OP juga mengaku, dari 1 Kg sabu yang terjual, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta rupiah.

Sedangkan tersangka DS merupakan seorang ibu rumah tangga ini telah ditangkap di rumahnya, Jonggol, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti seberat 13,21 gram dan 1 buah timbangan digital.

Baca :  Polres Bogor Ungkap Tipu-tipu Bisnis Investasi, Kerugian 23 M

“Dari pengakuannya DS ini diperintahkan suaminya AS (DPO) untuk mengedarkan sabu. Yang kemudian dari hasil penjualan 1 gram sabu ia akan di berikan imbalan sebesar 500 ribu rupiah,” tambahnya.

Sementara itu, tersangka EN yang bekerja sebagai tukang ojek telah diamankan saat melakukan peredaran Narkotika dengan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 169,07 gram. EN sendiri merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian motor.

Ditnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, sabu yang diungkap ini berasal dari Cina, yang dipasok lewat laut masuk melalui Aceh lalu di distribusikan ke Medan, Jakarta dan Bogor.

Baca :  Arus Lalu Lintas Puncak Terpantau Kondusif usai Lebaran

Sehingga, dari pengungkapan sebelumnya, saat ini Sat Narkoba Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jabar telah berhasil mengamankan total barang bukti narkotika sebesar 11 Kilogram.

“Para tersangka ini pun akan kita jerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau Pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah,” pungkasnya.

Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *