LEAD.co.id | Personil Polres Bogor menyita ratusan minuman keras oplosan di wilayah hukum Polres Bogor. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD).
Setidaknya 196 jenis miras berbagai merk dan 99 liter miras oplosan (Ciu) disita oleh personil gabungan Sat Narkoba dan Polsek jajaran Polres Bogor dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Bogor.
Peredaran Miras ini cukup meresahkan warga masyarakat, karena selain dilarang oleh Agama, juga dapat mempengaruhi faktor Kamtibmas di lingkungan sekitar.
“Gak ada itu istilah minum miras buat hangatkan badan … Kalau mau hangatkan badan cukup minum Kopi dan teh saja,” ujar Kasat Narkoba, AKP Andri melalui siaran pers Humas Polres Bogor, Senin (27/1/2020).
Ini adalah kegiatan awal yang kami lakukan pada minggu ini, tentunya pada hari-hari kedepannya akan selalu ada pengungkapan kasus-kasus baik itu Miras dan Penyalahgunaan Narkoba (BAP).





