LEAD.co.id | Selama kurun waktu 10 hari gelar operasi pekat Lodaya 2021, Kepolisian berhasil menyita ribuan botol miras berbagai merk hingga mengungkap kasus kejahatan jalanan, premanisme, prostitusi dan pencurian yang berada di wilayah hukum Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan, sebanyak 27 laporan polisi dari berbagai tindak pidana, dimana dari laporan tersebut kita lakukan penyelidikan, Dimana total sebanyak 35 orang tersangka kita lakukan penyidikan lebih lanjut, dan sebanyak 439 orang kita berikan pembinaan dan arahan.
Dan dari 35 tersangka yang kita lakukan penyelidikan tersebut ada 10 tersangka terkait perkara prostitusi, kejahatan jalanan ada 17 tersangka, dan premanisme sebanyak 8 tersangka.
“Dari kasus – kasus tersebut pun berhasil kita amankan berbagai barang bukti yaitu berupa 11 unit kendaraan bermotor roda dua, 4 buah Sajam, 27 buah alat kontrasepsi berbagai merk, 3.408 botol miras berbagai merk, dan 13.898 butir petasan,” ungkap Kapolres dalan keterangan pers pada Kamis (22/4/2021).
Dari perkara ini terdapat beberapa klasifikasi yaitu Para tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan kekerasan kita kenakan Pasal 363 dan 365 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk pembawa Sajam kenakan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Kemudian para tersangka prostitusi kita kenakan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun 4 bulan, dan kemudian bagi para tersangka penganiyaan kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan.
“Dengan ini kedepan pun kita akan terus lakukan operasi maupun patroli sebagai antisipasi terjadinya tawuran, sahur on the road,peredaran miras dan tindak kejahatan lainnya terlebih di saat bulan suci Ramadhan ini,” tutup AKBP Harun.
Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor





