Polres Cianjur Akan Tindak Foto Bugil Viral di Gunung Gede

oleh -477 views
Polres Cianjur, Foto, Vira, Gunung Gede
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menyatakan, melakukan proses hukum terhadap pelaku foto bugil di kawasan Alun-alun Suryakancana, Gunung Gede yang viral di media sosial.

LEAD.co.id | Polres Cianjur akan memproses secara hukum pelaku foto bugil yang viral di media sosial, karena telah meresahkan masyarakat. Foto tersebut diduga dilakukan di kawasan Alun-alun Suryakancana, Gunung Gede, Jawa Bara.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menyatakan, tetap melakukan proses hukum terhadap pelaku meski belum mendapat laporan resmi dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Meski demikian, pihaknya meminta pengelola TNGGP untuk membuat laporan resmi.

“Tidak perlu ada laporan dapat langsung dilakukan tindakan karena bukan delik aduan. Tapi untuk mempercepat penyelidikan, kami butuh laporan dari pengelola TNGGP,” kata Rifai, Sabtu (24/10/2020).

Baca :  Manfaat Foto Jadoel Bagi Keluarga Besar

Bahkan, sejak viralnya foto dua pendaki bugil yang membuat resah berbagai kalangan, dirinya telah memerintahkan anggota untuk melacak dan menangkap pemilik akun, sambil menunggu laporan resmi dari pihak pengelola di mana foto tersebut dibuat.

“Pelaku akan kami jerat dengan Undang-Undang ITE,” kata Rifai yang dikutip Antara.

Sebelumnya, Balai Besar TNGGP Cianjur berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengusut pelanggaran yang dilakukan dua pendaki yang berpose bugil diduga di Alun-Alun Suryakancana, Gunung Gede, karena dinilai melanggar kesopanan selama berada di area taman nasional.

Baca :  Pencatut Foto KH Ali Karrar Shinhaji Dilaporkan ke Polisi

“Intinya pendaki tersebut sudah melanggar kesopanan selama berada di area taman nasional,” kata Kepala Balai Besar TNGGP Wahju, Rudianto seperti dikutip Antara, Kamis (22/10).

Pihak TNGGP sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan dua pria tersebut karena bertentangan dengan norma agama dan sosial. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendaki dilarang melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan tidak menyenangkan, dan perbuatan asusila atau perbuatan lain yang sejenis.

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *