LEAD.co.id | Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Resort (Polres) Pamekasan meringkus 6 tersangka pengedar narkoba jenis shabu. Keenam tersangka tersebut diringkus dalam ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba sejak 17 November hingga 18 Desember 2019.
Penangkapan keenam tersangka itu dilakukan di tempat yang berbeda. Mereka antara lain, Sukirman (44), Baidowi (42), Taufik Hidayat (26), Rofiq (22), Nurshalim (36), dan Nurholis (25).
Mereka ditangkap selama Operasi Aman Semeru 2019 berlangsung dari lima pengungkapan kasus. Dari tangan para tersangka, pihak Polres Pamekasan berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 30.16 gram, seperangkat alat isab dan ponsel milik para tersangka.
“Ungkap kasus ini juga dalam rangka cipta kondisi aman Nisa sebelum operasi lilin, Natal dan Tahun Baru 2020,” ungkap Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari, Jumat (20/12/2019).
Dikatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap keenam tersangka itu ada yang ditangkap di jalan raya serta ada pula yang ditangkap di rumahnya.
AKBP Djoko Lestari menyebutkan, pihaknya sudah melakukan upaya seperti langkah prevemtif dan preventif untuk memerangi dan memberantas beredarnya narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan.
“Supaya apa yang kita lakukan bersama ini dengan saling bersinergi bisa mencegah dan mengantisipasiasany peredaran narkoba di Pamekasan. Kedepan, kami akan terus memberantas dan memerangi narkoba,” tegasnya.
Diketahui, atas perbuatan yang dilakukan keenam tersangka tersebut dijerat pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No, 35 Th. 2009, tentang Narkotika serta ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup. (haz/nam)

