Polresta Bogor Tangkap Pelaku Pencabulan Dalam Angkutan Online

oleh -199 views
Polresta Bogor, Pencabulan, Angkutan Online

BOGOR (LEAD.co.id) – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota telah mengungkap kasus pencabulan dalam angkutan online yang dialami oleh EA (47), warga Kelurahan Kedungjaya, Kecamatan Tanah Sareal, pada Kamis 16 Desember 2021.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengungkapkan, pelaku atas nama Hendriyanto (54) merupakan karyawan swasta, warga Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Bogor Kota.

“Saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota,” ungkap Kompol Dhoni dalam keterangan pers Humas Polresta Bogor Kota, pada Senin (20/12/2021).

Baca :  Polresta Bogor Gencarkan Vaksinasi Booster di Lima Gerai

Kasus ini berawal saat korban pulang kerja sebagai pelayanan Home Care di Pasanggrahan, Jakarta Selatan. Korban saat itu memesan angkutan online dengan tujuan awal stasiun Kebayoran Lama.

Dalam perjalan, korban dan sopir melakukan percakapan hingga diantar ke rumah korban, di Kota Bogor. Setibanya di rumah, korban mengalami pencabulan.

Pelaku melakukan aksinya dengan modus menakut-nakuti bahwa korban sedang diganggu Jin, harus diruwat, jika tidak maka akan mati secara berlahan. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Renakta Polda Metro Jaya, kemudian penanganan dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota sesuai tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Bogor.

Baca :  Sambut HUT Polri ke-79, KPP dan Polresta Bogor Gelar Bakti Sosial

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelapor dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tersangka dikenakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dengan barang bukti Visum et Repertum, satu Unit HP Oppo, satu potong baju dres panjang warna hijau dan satu unit R4 Cahya Warna Hitam B 2132 SYG.

 

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *