Polresta Bogor Tangkap Pengedar Ganja Berbungkus Biskuit

oleh -268 views

BOGOR (Lead.co.id) – Sat Narkoba Polresta Bogor telah menangkap dua pengedar Narkoba jenis Ganja dengan modus bungkus biskuit untuk mengelabui petugas.

Kasat Narkoba, Kompol Agus Susanto mengatakan, penangkapan pelaku berinisial AG itu berawal dari pengembangan kasus di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

“Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan mendapati pria yang diduga tersebut,” kata Agus.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada Selasa (19/7) sekitar pukul 20.00 WIB petugas mendatangi kediaman AG, tersangka penyalahgunaan narkoba di Kemang, Kabupaten Bogor.

“Saat penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus ukuran sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat yang ada di dalam kotak/ bungkus biskuit ,” kata dia.

Baca :  Polisi Bekuk Lima Pemakai Narkoba, Dua dari Kecamatan Galis

Narkoba tersebut ditemukan di dalam kamar di samping tempat tidur tersangka. AG mengku bahwa ganja tersebut didapat dari P dan sudah menjual sebagian kepada WA.

Berdasar informasi itu, keesokan harinya pada tanggal 20 Juli 2022 polisi melakukan pengejaran dan menangkap WA di toko roti, Kelurahan Semplak, Bogor Barat.

“Kemudian petugas melakukan interogasi dan WA mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya,” kata Agus.

Kemudian petugas menggeledah rumah WA dan ditemukan 10 bungkus kecil ganja di saku jaket yang dibungkus kertas.

Baca :  Hadir di Masyarakat, Polresta Bogor Luncurkan Patroli Sahabat Warga

“Rencananya akan dijual kembali dan sebagian akan dipergunakan sendiri. Jadi ini pemakai dan pengedar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.