Polresta Bogor Ungkap Produksi Narkotika Jenis Tembakau Gorila 

oleh -307 views
Polresta Bogor, Produksi Narkotika, Narkoba, Tembakau Gorila
Kombes Pol Susatyo Purnomo saat Konferensi Pers di depan Plaza Yogya Jalan Siliwangi, Sukasari, Bogor Timur, Kamis, 29 April 2021

LEAD.co.id | Jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor Kota kembali mengungkap kasus Home Industri pembuatan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis (Gorilla) yang dipasarkan melalui sirus online.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sdr (MRD) oleh jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor Kota di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur dengan barang bukti satu bungkus klip plastik yang diduga Narkotika jenis Sabu yang kemudian dilakukan penangkapan di kontrakannya.

“Kasus ini berawal dari penangkapan sdr (MRD) oleh jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor Kota di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur,” ungkap Kombes Pol Susatyo Purnomo dalam Konferensi Pers di depan Plaza Yogya Jalan Siliwangi, Sukasari, Bogor Timur, Kamis (29/4/2021).

Baca :  Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkotika dengan Sistem COD

Hasil penyelidikan jajarannya, didapati kontrakan tersangka di wilayah Kampung Tipar, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, yang ternyata sudah menunggu Sdr DR sebagai pemesan barang. Dari Sdr DR ditemukan barang bukti sebanyak 30 klip plastik yang berisi Narkoba jenis sintetis dengan berat 30 gram.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kontrakan, petugas menemukan alat pembuatan narkoba sintetis diantaranya 1 buah alat pres, 3 buah gelas ukur, 1 buah alat pemanas, 2 botol Ethanol, 2 botol glycero, 2 bungkus kertas besar serta 11 bungkus narkoba sintetis siap pakai yang tersimpan didalam lemari, dan menurut pengakuan Sdr MRD itu semua milik kakanya yaitu RS.

Baca :  Darurat Narkoba, Kodim 0607 Berikan Penyuluhan ke Masyarakat Kota Sukabumi

“Jadi total barang bukti yang ditemukan oleh jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor Kota yaitu 77 paket Narkoba jenis Tembakau Sintetis seberat 3.225 gram serta satu paket sabu seberat 0,5 gram,” tambah Kapolresta.

Adapun pasal yang akan dikenakan untuk ketiga tersangka ini adalah pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No 04 Tahun 2021 tentang “Perubahan Penggolongan Narkotika” dengam ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar).

Baca :  Sinergitas 3 Pilar, Wakapolresta Bogor Dorong Penguatan Polisi RW

Kepolisian mengungkapkan bahwa, peredaran gelap narkotika tembakau sintetis tersebut berkisar kepada masyarakat di wilayah hukum Polresta Bogor Kota melalui situs online menggunakan akun instagram GGOLDENSTUF milik tersangka RS.

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *