LEAD.co.id | Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap Kasus Pengoplosan Tabung Gas berukurang 3 Kg dan 12 Kg, di Grand Kahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada tanggal 24 Februari 2021.
“Berawal adanya Laporan adanya salah satu rumah warga di Grand Kahuripan Cluster Papandayan dijadikan gudang pengoplosan tabung gas,” ungkap Kapolsek Klapanunggal, M. Fadli Amri melalui siaran pers Humas Polres Bogor, pada Minggu (28/2/2021).
Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Klapanunggal Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan rumah yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas tersebut.
Kapolsek Klapanunggal menyatakan bahwa, dalam operasi penggerebekan itu, Polisi telah berhasil mengamankan pelaku berinisial W dan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 197 tabung gas 4 kg, 6 tabung gas 5,5 Kg, 10 tabung gas 12 Kg, 24 tabung gas 12 Kg, 1 unit mobil Kijang, 10 buah pipa transfer gas, 1 kantong tutup tabung gas, dan 1 buah timbangan.
“Unit Reskrim Polsek Klapanunggal pun langsung mengamankan Pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan mengamankan temuan barang bukti yang berhasil di temukan dilokasi,” ungkap M. Fadli Amri.
Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor





