LEAD.co.id | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar Rakor Penanganan Covid-19 secara daring, pada Selasa (9/2/2021). Rakor ini tentang refocusing anggaran terkait penerapan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 terbit karena hasil evaluasi PPKM satu dan dua tidak menunjukkan penurunan Covid-19 dan membuat Presiden kecewa.
Tak ayal, mulai hari ini, Selasa (09/2/21) sampai Senin (22/2/21) diberlakukan PPKM Mikro yakni pendekatannya ke unit terkecil, zonasi di tingkat RW. “Jadi nanti setiap kelurahan harus mempunyai posko, berarti harus ada 68 posko se-Kota Bogor,” tambah Syarifah.
Menurutnya, Posko mempunyai tugas sebagai pembinaan, penanganan, pengendalian, dan mengamati atau treatment. Pihaknya mengaku sedang minta Camat untuk menyampaikan data RW zona merah, orange, kuning dan hijau.
Pasalnya, pada Inmendagri ini diatur panduan klasifikasi zona merah, orange, kuning dan hijau. Klasifikasi ini berdasarkan jumlah rumah yang anggotanya terpapar Covid-19. Jika sama sekali tidak ada kasus, berarti zona hijau. Sebaliknya zona merah jika ada lebih dari 10 rumah terkonfirmasi positif.
“RW zona merah pengawasannya lebih ketat, termasuk juga menutup pusat peribadatan dan menutup taman di RW tersebut,” jelas Syarifah.
Kebijakan baru di PPKM Mikro ini tentu saja tidak masuk di rencana anggaran, karenanya dilakukan refocusing. Di rakor ini seluruh pemerintah daerah diberikan penjelasan dari Kemendagri, Kemenkeu dan BPKP apa saja yang bisa direfocusing.
Refocusing ini menggunakan sumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) minimal delapan persen atau sesuai dengan kebutuhan daerah dan refocusing dari Dana Insentif Daerah (DID) sekitar 30 persen.
“Dana refocusing ini diperuntukkan untuk menunjang PPKM Mikro, mulai dari vaksinasi, fasilitas kesehatan dan lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, terkait data zonasi merah, orange, kuning dan hijau ditunggu datanya hari ini karena akan dikirim ke BNPB. “Anggaran yang diberikan ke setiap zona pun berdasarkan kebutuhan yang dibuat kecamatan dan dihitung kembali TAPD,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Denny Mulyadi menyatakan, refocusing ini untuk mendukung program PPKM Mikro. Refocusing anggaran berasal dari dana transfer pusat, diantaranya DAU minimal 8 persen dan DID yang sudah dikucurkan ke pemerintah daerah minimal 30 persen.
“DAU dari pusat Rp 700 Miliar, kalau 8 persen berarti sekitar Rp 56 Miliar dan DID dari pusat Rp 50 Miliar, kalau 30 persen berarti Rp 15 Miliar. Refocusing ini kami anggarkan selama 3 bulan batas maksimalnya. Semoga tidak lebih dari dua bulan kondisi sudah normal lagi,” ujar Denny.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi





