LEAD.co.id | Penerapan PPKM di wilayah hukum Polres Bogor mewajibkan warga menunjukkan surat Rapid Antigen. Akhirnya, 300 lebih kendaraan harus putar-balik saat melintas check point simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (7/2/2021).
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bogor, AKBP Harun saat memimpin langsung jalannya pengetatan mobilitas kendaraan wisatawan yang memasuki kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Menurut dia, sebanyak 105 kendaraan roda dua dan sebanyak 200 kendaraan roda empat telah diminta putar balik, karena tidak memiliki surat keterangan Rapid Antigen ketika hendak memasuki kawasan Puncak.
“Kita ketahui bersama bahwa kawasan Puncak dan sejumlah Kecamatan lainnya di Kabupaten Bogor masuk kedalam Zona Merah,” sebut AKBP Harun dalam siaran pers Humas Polres Bogor.
Dalam operasi PPKM di sejumlah checkpoint ini, Polres Bogor bersama Kodim dan Dinkes terus memberikan imbauan secara humanis, juga membagikan vitamin kepada pengendara angkutan umum, ojek online, dan ke sejumlah petugas gabungan yang bertugas.
“Jadi, bukan hanya membatasi mobilitas saja, namun dengan pemberlakuan wajib Rapid Antigen kita pun dapat mengetahui kesehatan diri kita sendiri agar tidak menyebarkan atau terpapar dari Covid-19,” tutup AKBP Harun.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor/ BAP

