LEAD.co.id | Jajaran personil Kepolisian Resor (Polres) Bogor melakukan terobosan dengan check point untuk memperketat mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Bagi masyarakat yang melintas, wajib melengkapi diri dengan surat Rapid Antigen.
“Kami mengevaluasi dari setiap kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang kami lakukan dan yang lebih efektif itu adalah pengetatatan sejumlah wilayah dengan memberlakukan wajib melengkapi diri dengan surat Rapid Antigen,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun melalui keterangan pers, pada Sabtu (6/2/2021).
Titik lokasi pengetatan dengan check point ini dilakukan di Rindu Alam Puncak, Simpang Gadog, Simpang Ciawi, Pasar Ciluar Sukaraja, Sentul City Babakan Madang, Kemang, Dramaga, Ciomas dan Cigombong.
Dalam kegiatan ini, puluhan personil gabungan diantaranya dari Polres Bogor, Kodim, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan telah disiagakan di 9 (sembilan) titik check point di wilayah kabupaten Bogor tersebut.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan yang dimulai hari ini Sabtu (06/02) hingga waktu yang akan kami evaluasi lebih lanjut,” kata AKBP Harun.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor/ BAP





