Oleh: Fais Yonas Bo’a
(Warga Gendang Lale)
Pada Minggu 26 April 2026, segenap warga Gendang Lale mengadakan pertemuan di Mbaru Gendang Lale dengan agenda penyampaian bahwa uang GANTI RUGI oleh PLN atas tanah ulayat Gendang Lale untuk access road pengembangan PLTP Ulumbu telah dicairkan. Sidang di buka oleh 3 Tua Kilo (Wae Tua, Wae Sereha dan Wae Cucu) Gendang Lale.
Sebagai Ata Tua dari Ketiga Kilo, Sidang dipimpin oleh Tua Kilo Wae Tua. Tua Kilo Wae Tua, Popo Natus Damat kemudian menjelaskan kepada segenap warga bahwa uang ganti rugi tanah ulayat Gendang Lale yang terletak di Lingko Ara dan Lingko Mera, telah Ia cairkan. Segenap warga Gendang Lale; termasuk Tua Kilo Wae Sereha dan Wae Cucu, kemudian SATU SUARA menyatakan MENOLAK uang ganti rugi dari PLN tersebut. Mengapa warga Gendang Lale bersikap demikian?
Cacat Prosedur
Untuk diketahui bersama, sejak 20 Mei 2025 Gendang Lale tidak lagi memiliki Tua Gendang. Sebelumnya, Tua Gendang Lale adalah Ema Adol Yonas. Ema Adol Yonas memutuskan untuk “rehat” sampai 2027. “Rehat” atau nonaktif, dalam bahasa ADAT Manggarai disebut “ceko”. “Ceko” Ema Adol Yonas dilakukan secara resmi melalui acara “Pande Manuk Baro Mael”. Keputusan “ceko” Tua Gendang Lale ini tidak lain berdasarkan pertimbangan kondusifitas antarwarga Gendang Lale yang berpotensi saling bertikai gegara masalah Lingko Ara dan Lingko Mera. Untuk diketahui pula, status tanah Lingko Ara dan Lingko Mera adalah hak ulayat Gendang Lale alias tanah bersama milik warga Gendang Lale. Akan tetapi, terdapat 18 orang warga Gendang Lale yang mengklaim tanah ulayat Gendang Lale itu.
Bersamaan dengan acara “ceko” Tua Gendang Lale, dilakukan juga penandatanganan Berita Acara kesepakatan warga Gendang Lale (Minggu 18 Mei 2025) terkait status Lingko Ara dan Lingko Mera terhadap proyek pengembangan PLTP Ulumbu. Berita Acara pada waktu di tandatangani oleh 6 orang (Tua Gendang, 3 Tua Kilo, Bendahara dan Jubir Adat Gendang Lale).
Berita Acara (BA) ini tentu saja atas permintaan pihak terkait. Waktu itu, saya diminta PLN untuk membuat Berita Acara tersebut. Kegunaan BA ini tentu untuk kepentingan inventarisasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai selaku pihak yang berwenang mengurusi persoalan hak atas tanah.
BA dari Gendang Lale ini kemudian ditanggapi oleh BPN Manggarai dengan melabeli status tanah Lingko Ara dan Lingko Mera sebagai tanah ulayat Gendang Lale dan 18 orang warga yang mengklaim disebut sebagai PENGGARAP bukan PEMILIK. Hal demikian dapat dilihat dalam pengumuman hasil inventarisir lahan access road oleh PLN, BPN dan Pemda Manggarai.
Di dalam BA, poin utamanya adalah Gendang Lale mendukung proyek tetap berjalan dan segala bentuk GANTI RUGI atas tanah ulayat Gendang Lale dititipkan di pengadilan. Namun, dalam perjalanannya 18 warga yang mengklaim berhak atas tanah di Lingko Ara dan Lingko Mera, rutin mengadakan pertemuan di Gendang Lale.
Kepala Desa Wewo, Laurensius Langgut yang juga sebagai warga Gendang Lale dan menjadi salah satu dari 18 orang di atas sangat bersemangat dalam memperjuangkan pengklaiman mereka.
Bahkan, Laurensius Langgut dalam suatu pertemuan merobek Berita Acara yang telah ditandatangani 6 orang di atas. Bersama 17 orang lainnya dan beberapa warga Gendang Lale yang sempat hadir kemudian membuat Berita Acara baru yang sampai sekarang tidak kami ketahui. Inti dari BA yang mereka buat tidak lain membatalkan BA yang ditandatangani 6 orang di atas.
Rentetan peristiwa yang terjadi, mulai dari kekosongan kekuasaan di Gendang Lale sejak 20 Mei 2025 sampai 2027 hingga penafian Berita Acara menjadi alasan mendasar bahwa pencairan yang dilakukan oleh SIAPAPUN yang mengatasnamakan Gendang Lale adalah Cacat Prosedur.
Cacat Prosedur ini bukan hanya secara Adat tetapi juga secara hukum normatif negara. Pencairan GANTI RUGI yang dilakukan oleh Popo Natus Damat tentu saja CACAT PROSEDUR. Terutama pula, karena dilakukan tanpa sepengetahuan warga Gendang Lale.
PLN dan Kepala Desa Wewo Terlibat ?
Kecacatan prosedural baik Adat maupun hukum Negara, yang terjadi dalam prahara pencairan uang GANTI RUGI tanah ulayat Gendang Lale sudah barang tentu beralasan logis untuk ditelaah. Mengapa pencairan yang CACAT Adat dan hukum Negara dipaksakan? PLN selaku pemilik anggaran sudah pasti paham betul alur hukumnya. Begitu pula Kepala Desa Wewo yang notabene bagian dari Panitia Pengadaan Tanah, pasti paham.
Berdasarkan keterangan dari Popo Natus Damat selaku pihak yang mencairkan uang GANTI RUGI, Ia dan Tua Kilo Wae Sereha dan Tua Kilo Wae Cucu sudah melakukan 2 kali pertemuan di luar Gendang Lale untuk membicarakan mekanisme pencairan.
Pertemuan 3 Tua Kilo di luar Gendang Lale dengan pihak terkait (PLN, BPN dan Pemda) tentu sangat aneh, mereka membicarakan urusan Gendang Lale tetapi di luar Gendang Lale.
Seharusnya sejak 20 Mei 2025, PLN sudah paham persoalan internal Gendang Lale terkait tanah Lingko Ara dan Lingko Mera. PLN sudah menerima BA dari Gendang Lale. Akan tetapi, mungkin demi mendapatkan predikat zero case dalam pembebasan lahan, PLN seolah mengabaikan BA yang telah mereka terima dari Gendang Lale.
Lebih lucunya, PLN malah mengirimkan BA tersebut kepada 18 orang warga pengklaim tanah ulayat Gendang Lale di Lingko Ara dan Lingko Mera. Ini artinya, PLN secara tau dan mau. Pada akhirnya, BA dari Gendang Lale dinafikan oleh PLN selaku pihak yang meminta BA tersebut.
Apalagi, ketika BA itu dirobek oleh Laurensius Langgut dalam suatu pertemuan di Gendang Lale maka BA yang ditandatangani 6 orang Pengurus Inti Gendang Lale dianggap tidak lagi berlaku. Padahal, BA tersebut tidak akan hilang status hukumnya. Karena hanya di dalam BA itulah ada tandatangan Tua Gendang selaku pucuk Pimpinan Adat.
Pada prinsipnya, kekosongan kekuasaan karena ketiadaan Tua Gendang sama sekali tidak dapat digantikan oleh Tua-Tua Kilo. Namun, Pihak Terkait (PLN, BPN dan Pemda) malah memaksakan kekosongan kekuasaan itu.
Mereka secara CACAT PROSEDUR menciptakan sosok Tua Gendang Lale baru dengan bahasa YANG MEWAKILI. Akibatnya, Popo Natus Damat yang mungkin saja tidak paham konsekuensinya bersedia menjadi sosok Tua Gendang Lale baru yang dibungkus dalam istilah YANG MEWAKILI dan kemudian mencairkan uang GANTI RUGI tanah ulayat Gendang Lale yang jelas-jelas diketahui bermasalah.
Kepala Desa Wewo Laurensius Langgut yang juga warga Gendang Lale sekaligus salah satu dari 18 orang pengklaim tanah ulayat Gendang Lale, dalam keterangannya tidak ikut campur dalam prahara yang terjadi. Padahal, menurut pengakuan Popo Natus Damat selaku pencair Kepala Desa Wewo menjadi saksi penandatanganan pencairan GANTI RUGI tanah ulayat Gendang Lale Lingko Ara dan Lingko Mera.
Ini bukan masalah uang GANTI RUGI!
Ini masalah prosedur adat!
Ini masalah HARGA DIRI sebuah entitas masyarakat Adat!.
Ini masalah HARGA DIRI Gendang Lale.





