LEAD.co.id | Virus Intoleransi kembali mewabah di kalangan masyarakat akhir akhir ini, bahkan diabaikan oleh Pemerintah Daerah. Merespon itu, Presiden Jokowi memerintahkan Menkopolhukam dan Kapolri segera menyelesaikannya.
“Karena itu, saya memerintahkan Menkopolhukam dan Kapolri agar ini diselesaikan dengan tegas, agar tidak menjadi preseden yang buruk,” tegas Jokowi melalui akun Twitter resminya, Rabu (12/2/2020).
Jokowi menyatakan, Konstitusi negara Indonesia menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaan masing masing, dan beribadat sesuai kepercayaannya. Karenanya, dia menghimbau jangan sampai ada intoleransi seperti pelarangan beribadah maupun penolakan rumah ibadah.
“Jelas sekali, konstitusi kita memberikan payung kepada seluruh rakyat. Jangan sampai intoleransi itu ada”, imbau Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Tim LEAD.co.id mencatat, menginjak tahun 2020, kembali marak terjadi praktik intoleransi di beberapa daerah. Di Minahasa Utara, puluhan orang merusak Rumah Ibadah (Musolah Al-Hidayah), pada Rabu petang (29/1/2020), sedangkan di Tanjung Balai Karimun, Pembangunan Gereja Paroki Santo Joseph dihentikan karena digugat oleh sekelompok warga.
Terkini, pegiat HAM KBB, Sugeng Teguh Santoso melaporkan kepada Tim LEAD.co.id bahwa, Bupati Bogor telah melarang kegiatan Jemaat Ahmadiyah di wilayah Kabupaten Bogor, melalui surat bernomor 450/721 tertanggal 27 Januari 2020.
Merespon itu, Presiden mengatakan, masalah intoleransi di setiap Daerah, termasuk di Tanjung Balai Karimun dan Minahasa Utara, semestinya sudah diselesaikan oleh Pemerintah Daerah. Ternyata tidak. Karena itu, dia memerintahkan Menkopolhukam dan Kapolri agar menyelesaikan masalah ini dengan tegas.
“Agar tidak menjadi preseden yang buruk,” tegas Presiden RI. (Red)





