Oleh: Apendi Arsyad
Dear Sahabat KAHMI (Korp Alumni HMI), khususnya sahabatku uda Norman, terima kasih atas postingan yang menarasikan “styling and Gustering” ormas NU dan Muhammadyah. Kemudian kami tambahkan Yayasan Sosial pendidikan di tanah air, arahnya kemana, juga tidak jelas orientasinya.
Permasalahan Ormas Islam dan Yayasan di Indonesia menarik untuk diwacanakan atau didiskusikan. Semoga ada masukan untuk perbaikan dalam pengelolaan asset dan dana sosial Yayasan dalam mendukung sepenuhnya untuk meningkatkan mutu pelayanan pendudikan dan mutu lulusannya. Kita sadar dan paham, peningkatan mutu pendidikan berkorelasi dengan besarnya dana yang dikelola dan dibutuhkan untuk membiayai semua komponen dan volume pekerjaan (pos anggaran) yang dibutuhkan.
Pengalaman menunjukan bahwa sekolah dengan para lulusan bermutu unggul, biasanya juga ditopang dengan dana pendidikan yg besar untuk menyediakan sapras dan kesejahteraan guru dan dosen. Sebaliknya sekolah atau kampus “abal-abal” pada umumnya sapras yg kurang disebabkan dukungan dana yg minim dan guru dan dosen serta tendik digaji seadanya tanpa jaminan hidup di hari tuanya, sebab mereka kebanyak pegawai honor (out sourcing).
Terima kasih atas kiriman postingannya ada 2 artikel ttg perilaku ormas Islam yakni ‘NU dan Muhammadyah”, yang ditulis kader NU muda yg postingan sdh viral di media sosial. Kita banyak.belajar dari fenomena sosial yang “pahit” ini, cukup memprihatinkan. Jika dibiarkan hambatan struktural tersebut, kapan bangsa ini bisa meraih kemajuan dan berperadaban sebagaimana cita dan tujuan bernegara “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Komentar kami mengenai respon terhadap opini dalam tulisan Gus Asror tersebut tersaji sebagaimana narasi ringkas berikut ini.
Kami sependapat dengan konten dari 2 (dua) artikel itu, sdh tidak rahasia lagi memang, dan sudah menjadi pengetahuan umum tentang Ormas Islam NU dan Muhammadyah, memang ada perbedanya dari beberapa sudut pandang, ada plus dan ada minusnya, perbedaan kultur. Sebagai bahan studi komparasi sistem organisasi dan kelembagaan sosial cukup menarik untuk kita bicarakan.
Maaf ormas besar Nahdatul Ulama (NU), kultur nahdiyin berasal dari masyarakat tradisional pedesaan Jawa, sedang Muhammadyah, berasal dari kultur muslim modern yang bermukim di kawasan perkotaan, walaupun tak selalu demikian, ada juga warga Muhammadyah di luar Jawa hidup di daerah pedesaan.
Ormas NU agak pragmatis dan cenderung “oportunis” sebagaimana fakta sejarahnya, jika ikut berpolitik dan besarnya ketergantungan dengan pihak lain; sedang Muhammadyah idealis dan mujahid/tajdid, banyak kaum saudagar warganya sekaligus pendukungnya, dan sikap lebih mandiri, terutama dalam ekonomi rumah tangganya relatif cukup mapan. Antropolog Jepang, Mr Nakamura pernah meneliti keberadaan ormas Islam Muhammadyah ini, beliau menyimpulkan hasil risetnya bahwa ormas Islam ini berperadaban maju, dan cukup signikan dalam memajukan kehidupan umat dan bangsa Indonesia, terutama pelayanan pendidikan, kesehatan dan usaha-usaha sosial lainnya seperti Panti Asuhan Anak Yatim, dll.
Kami tidak sependapat dgn tulisan Gus Asror tentang watak pengurus dan aktuvis ormas Islam NU yang digeneralisir, dan setahu dan seingat kami bahwa NU itu sebenarnya terbagi 2 (dua) kluster menurut tipe kulturnya yakni (1) NU Kultural versus (2) NU Struktural.
NU Struktural, memang para aktivisnya gemar mengincar posisi dan jabatan publik dan mereka berpolitik, aktif di parpol terutama di PKB, besutan Gus Dur, pola perilakunya cenderung “low politic”, watak dan perilakunya memang agak “nyeleneh” yang sangat merugikan jihat fisabillillah dan kepentingan umat, seperti dinarasikan pada isi 2 (dua) artikel, yang telah dishare di medsos, dan ditulis oleh kader muda NU yang cerdas Gus Asror asal dari Pesantren Sidogiri, Ponpes tertua NU di Jatim tersebut, begitu tertulisnya, semoga tidak hoaks.
Sedangkan NU Kultural, yang kaum nadiyin yang kebanyakan mukim di pedesaan yang mempunyai, mengelola dan berhikmat di bidang pendidikan, terutama di Pondok Pesantren, tidak suka berpolitik praktis, tapi mereka aktif berpolitik tingkat tinggi (higth politic) mempengaruhi kebijakan (public policy), mereka punya akses ke the ruling party.
Watak aktivis ormas NU Kultural agaknya mirip dengan protipe aktivis Muhammadyah, tapi kemandiriannya agak lemah, karena pada umumnya tidak mempunyai badan usaha-badan usaha produktif dan mandiri.
Berbeda dengan ormas Muhammadyah pengurusnya atau aktivis pengelolanya “menghidupi organisasi dan tidak hidup dari Organisasi Muhammadyah”. Mereka mengamalkan amanat dan doktrin pendiri sebagaimanai visi dan misi KH Ahmad Dahlan, niat mendirikan Muhammadyah sekitar seabad yang lalu di Jogyakarta, memang untuk perjuangan keselamatan dan amal kebajikan untuk umat Islam; sedangkan maaf NU Kultural lebih cenderung sebaliknya, tidak seperti watak dan perilaku pengurus Muhammadyah itu.
Singkat kata kekayaan (asset) Muhammadyah betul-betul ditempatkan sebagai milik umat dgn status wakaf atau dikelola secara komunal (communal property right), sedang NU Kultural, maaf kekayaan (asset-aset) cenderung “dimiliki”, dikuasai dan dikelola secara pribadi atau milik keluarga turun temurun (private property right, nepotistik, dinasty).
Padahal asal asset-asset tersebut pada umumnya dari dana Ziswa umat atau bantuan negara/Pemerintah berupa sapras spt bangunan dan atau dana hibah APBN dan APBD (dana publik) spt BOS yang masuk ke rekening Yayasan Sosial, yang notabenenya menurut UU berorientasi pada nirlaba (kepentingan sosial), bukan bisnis pribadi atau keluarga. Karena pengelolaan asset dan dana sosial tertutup, akhirnya menjadi asset pribadi, stakeholders tidak bisa mengakses informasinya.
Dapat dikatakan, sebahagian besar Lembaga sosial pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia sebagaimana digambarkan diatas. Managemen pendidikannya tidak memiliki neraca keuangan tahunan yang diaudit secara indefenden, dan juga daftar inventaris kekayaan tahunan juga tidak ada, jika ada jarang diupdate dan diaudit, tidak dipublikasikan.
Misalnya yang sangat krusial yang cenderung disalahgunakan pemanfaatannya adalah asset tanah wakaf dan hasil sumbangan dana Ziswa, sering tidak dicatat, dibukukan dgn rapi (maladministration) atau tidak diadministrasikan secara profesional, dan para pemangku kepentingan (stakeholder) pun tidak tahu karena tidak diberi tahu. Banyak asset-asset dibeli.dari dana sumbangan zakat, infaq, sodaqoh dan wakaf (Ziswa) dan dana hibah dari Pemerintah seperti kenderaan operasional, seharusnya asset tercatat surat resmi atas nama milik Yayasan, tetapi kenyataan (faktanya) tercatat atas nama pribadi oknum pengurus Yayasan, sehingga disalahgunakan status kepemilikan dan penggunaannya.
Dalam arti kata lain, managamen asset Lembaga pendidikan keagamaan cenderung atau dapat dikatakan tidak transfaran dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip akutansi, dan mereka wajib membuat neraca pada setiap akhir tutup tahun buku per 31 Desember tahun berjalan. Hal ini amat jarang dilakukan dan kita temukan dalam sistem pengelolaan dana dan asset-asset Yayasan sosial. Pihak berwenang dalam hal ini Pemerintah, dalam tugas supervisi dan pengawasan pendidikan jarang mengevaluasi soal pemanfaatan dana sosial dan asset hibah tersebut, seolah-olah bukan tupoksi.
Sebenarnya perbuatan itu sesat, menghambat kemajuan pendidikan nasional, dan bahkan itu perbuatan dosa, tetapi karena perilaku ketergantungan seolah-olah dana publik itu dianggap milik pribadinya, maka itulah yang banyak terjadi peralihan status kepemilikan. Tapi sikap yang sesat dan penuh dosa ini, ada juga sebenarnya di ormas Muhammadyah akibat orang kuat, anti demokrasi, tetapi tidaklah banyak.
Ada juga “orang-orang oknum” Muhammadyah yang numpang hidup dan mencari kekayaan di organisasinya. Hal ini terjadi karena Pemerintah dan penegak hukum sangat lemah, luput dari perhatiannya, dan bahkan tidak ada pengawasan bagaimana praktek sesungguhnya UU Yayasan dan UU Wakaf, UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi serta PP dan Kemendikbud ttg Komite Sekolah.
Pelanggaran ke 4 UU ini paling sering dan banyak dilakukan Yayasan sosial Pendidikan yang non NU dan non Muhammadyah, tidak berafiliasi kedua Ormas Islan tersebut. Mereka menjadikan asset Yayasan menjadi asset pribadi, dan pengelolaannya sebagai perusahaan bisnis pribadi, maximum prifite dan mengabaikan pelayanan sosial dan mutu pendidikan. Mereka berdalih bahwa didirikannya bangunan sekolah dan kampus menggunakan dana investasi yang sangat besar dari modal pribadi dan pinjaman Bank yang tak jelas proses dan pertangggung-jawabannya, tetapi dana pembangunan bagi murid, siswa dan mahasiswa baru tetap dipungut biaya sejumlah uang gedung, ratusan juta bahkan milyaran rupiah.
Kita berharap kepada Pemerintah dan penegak hukum di negera ini agar menertibkan pengelolaan asset Yayasan sosial, mengontrol ketat agar asset sosial dari dana publik (Ziswa) dan hibah negara tidak dimiliki dan dikuasai pribadi-pribadi dan keluarganya (dinasty), para pengurus dari.anggota keluarga. Walaupun UU Yayasan melarang, akan tetapi dalam prakteknya tetap dilanggar.
Kita harus sadar, biang kerusakan dan rendahnya mutu pendidikan dan mutu pelayanan kebutuhan pendidikan faktor utama adalah terletak pada permasalahan administrasi yang tidak baik, laporan proyek direkayasa, tidak dipercaya dan terjadilah penyalahgunaan asset dan dana publik Yayasan sosial (nirlaba) alias korupsi.
Sudah saatnya, adanya upaya penegakan hukum (law enforcement) terutama Kemendikbud dan jajaran di bawah, sudah saatnya mengontrol ketat pengelolaan asset terutama melakukan audit pengelolaan keuangan dan asset-asset Yayasan Sosial secara profesional dan independen, bersih-bebas korupsi. Setiap lembaga pendidikan membuat neraca berkala, yang diaudit akuntan publik yg terpercaya, yang indefenden ditunjuk negara secara syah. Kemudian jika ada temuan-temuan penyimpangan dan penyalah-gunaan penggunaan dana dan asset Yayasan sosial (nirlaba) untuk urusan keluarga dan pribadi-pribadi oknum pengurus Yayasan, itu ia artinya mereka telah berbuat korupsi, maka wajib ditindak secara hukum, diseret ke Pengadilan dan jika terbukti bersalah terkena hukuman pidana.
Kami yakin efek jera untuk taat penggunaan dana-dana publik spt sumbangan sapras bangunan dari orangtua murid dan mahasiswa, SPP dan dana Ziswa lainnya akan semakin membaik pengelolaannya, dan insyaAllah akan berdampak terhadap mutu pendidikan dan pelayanan penyelenggaraan.pendidikan sesuai UU Nomor 20 thn 2013 ttg Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen, UU PT, UU Yayasan dan UU Wakaf, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 thn 2010 ttg penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, Kepmendikbud RI Nomor 75 thn 2016 ttg Komite Sekolah; etc.
Dana sosial dikelola Badan Hukum Penyelenggara (BPH) Yayasan tersebut, agar tidak lagi dikorupsi oleh para oknum pimpinan Yayasan “orang kuat” dengan merubah statusnya seharus milik umat berubah milik “pribadinya”. Jika terbukti, harus dihukum agar insyaf, smg mereka oknum Yayasan, akhirnya bersedia dan bisa bertaubat kpd Allah SWT.
Bebaskan Lembaga pendidikan sosial nirlaba dari para koruptor dan perampok dana ummat dan hibah negara, yang serakah (greedy), yang menyebabkan dana-dana sosial tidak terdistribusi dengan baik dan tidak tepat sasaran, misalnya seperti gaji guru dan dosen dibayar murah, dibawah UMR, hidupnya amat memprihatinkan; sementara oknum pengurus Yayasan hidup mewah dan bergelimang harta.
Simbol-simbol agama Islam seperti ayat-ayat Al Quran hanya dijadikan iklan untuk menarik kapital masuk ke dalam kas Yayasan, modalnya jual ayat-ayat, yang tak pernah dikontrol oleh proses demokrasi, karena demoktrasi dimatikannya. Oknum pengurus Yayasan berhasil menjadi orang kuat, dengan mematikan hak demokrasi para pemangku kepentingan (stakeholders), guru/dosen, siswa dan mahasiswa apalagi pegawai tendik tidak berkutik, dengan kepemimpinan otoriternya.
Bukan saja pengelolaan asset dan keuangan pendidikan saja, yang mereka kuasai, tetapi kewenangan dan tupoksi Pimpinan Unit Pelaksana pengelolaan pendidikan pun, dalam hal ini Kepala Sekolah dan Rektor, dia intervensi dan kendalikan. Dalam arti kata, Kepsek dan Rektor diangkat dan diberhentikan pimpinan BHP Yayasan, maaf hanya dijadikan “boneka” semata oleh oknum pimpinan Yayasan yang otoriter tersebut, itu melanggar PP Nomor 17 tahun 2010.
Begitulah kenyataan dan faktanya di lapangan dunia pendidikan swasta, pimpinan sekolah, akademi dan Universitas tidak otonom, jika kepemimpinan sekolah dan kampus tidak sejalan dgn “orang kuat” Yayasan diganti. Kita temukan profile pendidikan yang demikian itu banyak kasusnya berlangsung di Tanah Air tercinta ini. Hal ini terjadi akibat lemahnya atau bahkan tanpa ada pengawasan dari pihak Pemerintahan secara ketat, dan sudah lama dibiarkan, liberalisasi pendidikan.
Sekian terima kasih, semoga bisa membuka wawasan dan kesadaran tentang nasib pendidikan Indonesia, yang harus diselamatkan.
Penulis adalah Dosen, Asosiate Profesor-Pendiri Universitas Djuanda Bogor, Konsultan K/L, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bogor 2013-2019, Pegiat dan Pekerja Sosial





