Site icon LEAD.co.id

Program BPNT Hanya Dimanfaatkan Segelintir Oknum

ATV, BPNT, Sembako, Dinsos

Paket Sembako dari Program BPNT yang diterima oleh masyarakat di Kabupaten Bogor

BOGOR (LEAD.co.id) – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk warga miskin yang terdampak Pandemi Covid-19 tampaknya hanya dijadikan manfaat bagi segilintir oknum suplier sebagai pemasok sembako ke sejumlah agen di Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor dan ingin meraup keuntungan besar dengan cara melakukan dugaan praktek kecurangan pada timbangan.

“Pantauan kami terkait hal tersebut menuai persoalan, sehingga bantuan tersebut banyak di keluhkan oleh penerima manfaat, karena adanya dugaan praktek kecurangan pada timbangan dan kualitas sembako yang tidak sesuai,” ungkap M Abdul Mukhtar, Koordinator Bem Se-Bogor 2019-2020, pada Jumat (17/9/2021).

Salah satu penerima manfaat Rida warga Desa Sukajaya RT 002/001 Kecamatan Sukajaya mengeluhkan terkait bantuan BPNT yang baru pertama kali di terimanya dan hanya mendapatkan 1kg beras, 1kg kentang, 1kg jeruk, 1kg telor dan 1kg kacang.

Menurutnya, dari kelima item komoditi yang diterima tersebut tidak sesuai apa yg di janjikan oleh pemerintah yang semula di janjikan akan mendapatkan 7kg per item komoditi, Akan tetapi fakta di lapangan hanya mendapatkan 1kg per item komoditi. Dan kualitas sembako yang di terima pun jauh di bawah standar yang telah di tentukan oleh Pemerintah. Sehingga mereka berspekulasi adanya kecurangan pada timbangan yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Mukhtar yang kebetulan sedang melakukan observasi di Desa tersebut mengungkapkan bahwa BPNT di Kabupaten Bogor semakin amburadul dengan tidak diaturnya siapa yang menjadi pemasok barang dan tidak adanya evaluasi terhadap pemasok terkait komitmen 6T (tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu dan tepat administrasi).

Hal ini kata dia, membuat kebijakan tersebut semakin tak jelas karena wewenang penuh ada di kabupaten untuk mengatur pemasok / suplayer, walaupun dalam Pedoman Umum (Pedum) BPNT 2020 tidak diatur terkait pemasok / suplayer.

“Tapi diatur terpisah melalui surat ederan Kemensos terkait pemasok guna 6T ini terpenuhi untuk menjamin kepastian ketersedian barang untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM),” katanya.

“Dugaan awal kami bahwa tidak adanya regulasi jelas dan Pedum, baru kami menduga banyak oknum yang menyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran karena Penyaluran BPNT terus bergulir di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor dan ditemukannya pelanggaran. Pasalnya, penyaluran tidak sesuai pedoman umum (pedum),” katanya.

Reporter: Ikhsan

Exit mobile version