LEAD.co.id | Penyaluran ‘Uang Tunai’ dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, program BPNT merupakan bantuan sosial yang disalurkan secara Non Tunai dari Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Hal itu jelas pelanggaran dan bertentangan dengan aturan dan pedoman umum program BPNT. Namanya saja Bantuan Pangan Non Tunai, kenapa dicairkan dalam bentuk uang tunai,” tegas seorang Aktivis, Ali Tauvan Vinaya dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2020).
Aktivis yang akrab disapa ATV ini menjelaskan, dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020, Bab Definisi Poin 5 sangat jelas tertulis bahwa, Bantuan Pangan Non Tunai adalah bantuan sosial yang di salurkan secara Non Tunai dari Pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap Bulannya, melalui uang elektronik yang selanjutnya Digunakan untuk membeli bahan pangan yang ditentukan oleh agen.
Dalam hal ini, lanjut dia, pihak agen wajib menyediakan 4 bahan komoditi pangan yang antara lain, beras, daging, buah dan kacang-kacangan.
Sebelumnya didapat Informasi bahwa, terdapat proses pencairan dana tunai oleh Agen BPNT di Desa Ciasihan. Menurut Kepala Desa Ciasihan, ibu Lilih, sekitar 200 KPM lebih yang melakukan pencairan secara tunai.
Pencairan dana BNPT secara tunai itu dilakukan oleh pihak agen, Lukman dan Omang. Terkait hal itu, Pemerintah Desa Ciasihan mengaku akan mengirimkan surat teguran kepada agen tersebut.





